Home Berita Polres Sumbawa Kembali Ringkus Pelaku Narkoba di Jalan By Pass

Polres Sumbawa Kembali Ringkus Pelaku Narkoba di Jalan By Pass

Sumbawa Besar, NTB – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan By Pass Lintas Sumbawa – Bima, Senin (14/11/2022) pukul 11.00 wita. Kedua pelaku masing-masing berinisial ISB alias Iki (20) warga Desa Pungka, dan MI alias Irvan (27) warga Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes.

Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian Kasat Narkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H mendapatkan informasi, memerintahkan anggota melakukan penyelidikan lapangan.

Setalah dapat dipastikan, tim berhasil menangkap kedua pelaku saat melintas di lokasi menggunakan truck box. Seletah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,76 gram yang diletakkan dalam bungkus rokok.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., membenarkan kejadian tersebut. “Kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Using)

Previous articleReses III Ketua DPRD Dihadiri Kepala Desa se-Dapil IV
Next articleTahun Ini Disalurkan Rp 640 Juta Untuk KAT Desa Batu Rotok
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.