Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa mengamankan narkoba jenis Sabu asal Pulau Lombok dan Jaringan Batam saat Operasi Antik. Operasi tersebut dilakukan selama 14 hari, sejak 28 November hingga 11 Desembr 2022.
“Adapun bukti yang berhasil diamankan shabu-shabu 49,17 gram, uang tunai satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah. Diperkirakan asal pengiriman barang dari Pulau Lombok dan jaringan Batam,” kata Kompol Sari Mukmin, SH., Kabag Ops Polres Sumbawa, didampingi Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi,S.Sos., dan Kasat Res Narkoba IPTU Maulangi,SH.,MH., dalam Konfrensi Pers di Mapolres Sumbawa, Rabu (14/12).
Disebutkan, selama operasi, diungkap 8 kasus dan dua diantaranya merupakan Target Operasi (TO). Serta mengamankan 11 orang tersangka. “Kemarin kita TO-kan untuk wilayah Sumbawa 2 TO. Alhamdulillah terungkap, dan 6 (kasus) non TO. 11 orang ini adalah rangkaian dari pengembangan kasus pertama yang sudah diungkap,” ucapnya.
Ia menjelaskan, TO pertama dilakukan Senin (18/11) dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Maulani SH., MH., yang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap saudara M, alias H yang beralamat di Dusun Perung, Kecamatan Utan. Dengan barang bukti Sabu seberat 0,66 gram netto, dengan ancaman pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentan Narkotika.
Kemudian dilakukan tanggal 29 November dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara G, alias GT, di jalan lintas Sumbawa-Moyo Hilir. Pada saat penangkapan ditemukan 1 poket jenis shabu dengan bruto 13,28 gram. Pasal disangkakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditegaskan, Polres Sumbawa membuka diri terhadap informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa. “Kita butuh informasi dari masyarakat, termasuk dipelosok tentang adanya dugaan peredaran narkoba. Kita tunggu di polres. Termasuk peredaran narkoba lewat jalur laut. Kalau kayak tadi dari Pulau Lombok dan batam, dia lewat Pelabuhan tidak resmi. Ada juga pengiriman lewat jasa pengiriman logistik,” ucapnya.
Dikatakan, peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sumbawa saat ini telah masuk dalam kategori merah. “Narkoba kita sudah cukup mengkhawatirkan. Artinya sudah memerah. Sumbawa ini cukup luas wilayahnya, banyak Pelabuhan tikus. Yang jelas kita antisipasi terus, baik untuk pre-emtif, preventif, dan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba,” tegas dia. (Using)