Home Berita Polres Sumbawa Amankan 2 Pelaku Curas di Samota

Polres Sumbawa Amankan 2 Pelaku Curas di Samota

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Samota, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berinisial MJ (25) dan SS (27) berhasil diamankan pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di Kecamatan Utan.

Baca Juga: Kompak, TNI-Polri Di Kecamatan Utan Bersinergi Gotong Royong Bersama Pemerintah Dan Masyarakat

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.TK, S.IK, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, berkat kerja keras tim Opsnal Polres Sumbawa bersama Personel Polsek Utan akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan di Kecamatan Utan.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135, 1 buah parang panjang, dan 1 buah korek api model senjata api.

“Kedua pelaku melakukan tindak pidana tersebut pada malam hari, di saat situasi dalam keadaan sepi. Kedua pelaku menganiaya dan mengancam korban dengan menggunakan parang dan korek api dengan model senjata api.” ucap Kasat.

Dijelaskan, Kejadian ini bermula pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, di lahan jagung milik korban di Samota, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa. Saat itu, korban berinisial WP (58) mendengar gonggongan anjing dan terkejut melihat dua orang mengenakan topeng dan masker langsung mengancam korban meminta barang berharga korban.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun kedua pelaku mengancam dan melukai korban dengan parang serta mengancam dengan pistol korek api, Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, lengan kiri, lengan kanan, dan kaki akibat sabetan parang.

Setelah menganiaya korban, para pelaku kemudian kabur dan membawa barang berharaga milik korban berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, 2 unit Handphone Android Merk Samsung dan Uang tunai sebesar Rp.7.000.000.

Dikatakan, Saat ini kedua pelaku telah beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dan pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (Using)

Previous articleSafari Ramadhan di Kecamatan Labangka, Wabup Minta Camat dan Kades Optimal Layani Masyarakat
Next articlePetinggi ISIS Tewas di Irak
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.