Home Berita Polres Sumbawa Amakan Sepucuk Senpi Rakitan, Ketapel dan 11 Poket Sabu dari...

Polres Sumbawa Amakan Sepucuk Senpi Rakitan, Ketapel dan 11 Poket Sabu dari Terduga Pengedar

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Sumbawa menangkap terduga bandar narkotika berinisial HW alias Tapo (35) di kediamannya yang beralamat di RT 001 RW 005 Dusun Sumer Payung Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Sumbawa, senin (24/10/2022) sekitar pukul 23.00 wita semalam. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti, diantaranya 11 poket sabu dengan bruto 15,27 gram, 1 buah senjata rakitan (bentuk pistol), 1 buah ketapel, dan 2 buah anak panah.

Sabu yang diamankan tersebut yakni 1 poket bruto 6,41 gram, 1 poket bruto 0,92 gram, 1 poket bruto 0,69 gram, 1 poket bruto 1,06 gram, 1 poket bruto 1,07 gram, 1 poket bruto 0,76 gram, dan 1 poket bruto 1,05 gram. Kemudian 1 poket sabu dengan bruto 1,10 gram, 1 poket sabu dengan bruto 0,73 gram, 1 poket sabu dengan bruto 1,17 gram, serta 1 poket sabu dengan bruto 0,34 gram. Selain itu, juga diamankan 4 buah plastik klip kosong, 1 buah gunting, 1 buah dompet, 1 buah pipet kosong, 1 buah plastik hitam,

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., yang dikonfirmasi pada selasa (25/10/2022) mengatakan, penangkapan itu dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi SH MH bersama anggota Tim Opsnal yang berawal dari adanya informasi masyarakat setempat. “atas informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terhadap terduga HW alias Tapo,” ungkap AKBP Henry.

Dipaparkan Kapolres, pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,34 gram yang diletakkan dalam dompet pada kantong celana belakang sebelah kanan dan 10 poket sabu dengan bruto 14,93 gram dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur terduga Tapo. Sedangkan senjata rakitan serta ketapel beserta 2 buah anak panah ditemukan di dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur, serta ditemukan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu.

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. selain itu, terduga pelaku juga dijerat dengan Undang – undang Darurat No. 15 Tahun 1951, tegasnya.

AKBP Henry berpesan kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika ditemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta hal-hal lainnya. “kami berkomitmen memberangus narlotika di bumi sumbawa”, tutup Kapolres dengan nada tegas. (Using)

Previous articleStasiun Bakamla Kupang Evakuasi Korban Kapal Cepat KFC Exp. Cantika 77 Terbakar
Next articleKabid Perindustrian : Smelter Merupakan Proyek Nasional
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.