Home Berita Nasional Polisi Akan Periksa Saksi dan Analisis Bukti Kasus Pencemaran Nama Baik Ruben...

Polisi Akan Periksa Saksi dan Analisis Bukti Kasus Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu

Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya akan segera memanggil saksi dan menganalisis barang bukti terkait dua laporan pencemaran nama baik yang diajukan artis Ruben Onsu pada pertengahan Oktober 2026. Langkah ini menjadi tindak lanjut resmi atas pengaduan yang diterima kepolisian, dengan fokus pada penyebaran konten digital yang dinilai merugikan reputasi sang artis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan serangkaian proses pemeriksaan, termasuk pemanggilan saksi, analisis alat bukti, dan pendengaran keterangan saksi ahli. Laporan pertama, yang tercatat dengan nomor LP/7634 pada 11 Oktober 2026, menuduh adanya penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang menyimpang dari fakta dan merusak citra Ruben Onsu. Barang bukti yang diserahkan berupa flashdisk USB dan cetakan tangkapan layar Instagram.

Laporan kedua, dengan nomor LP/B/7671, menjerat dua orang berinisial AO dan S atas dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE serta Pasal 258, 259, 433, dan 436 KUHP. Menurut laporan, foto dan video yang direkam, diedit, dan disebarluaskan tanpa izin disertai narasi yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Ruben Onsu. Barang bukti kedua ini terdiri dari tiga lembar dokumen terkait unggahan Instagram.

Proses hukum kini bergerak ke tahap pengumpulan dan verifikasi bukti sebelum langkah selanjutnya ditentukan.

Previous articleCalvin Verdonk Toreh Sejarah, Pemain Indonesia Pertama Main di Liga Champions
Next articleBarcelona Hancurkan Galatasaray 4-1 di Kandang Lawan, Raih Kemenangan Ke-10 Berturut-turut