Sumbawa Besar, sumbawanews.com- Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Senin (21/10) melakukan eksekusi atas Surat permohonan Delegasi Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 816/Pdt.G/2015/PN Dps tanggal 9 Agustus 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 194/PDT/2016/PT DPS tanggal 1 Maret 2017 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2972 K/PDT/2017 tanggal 18 Desember 2017 Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI nomor 610 PK/PDT/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari Kuasa Para Pemohon Eksekusi, yaitu Kuasanya Zulfikar Ramly, S.H., M.Hum, Dk., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Juli 2020 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Rigister Nomor: 1848 tanggal 23 Juli 2020. Putusan tersebut dilaksanan; Dalam permohonan eksekusi antara Wayan Gorim selaku Pemohon Eksekusi, Melawan Ni Wayan Widastri, S.H., Dkk. Sebagai para Termohon Ekesekusi.
Baca Juga: Didampingi Konsultan Hukum, Puluhan Kader PDC Demokrat Sumbawa Datangi PN Sumbawa
Disamping juru sita PN Sumbawa, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Ri Nomor 610 PK/PDT/2019, tanggal 23 Oktober 2019, yang amarnya Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali 1: 1. Dirja Wirawan dan Para Pemohon Peninjauan Kembali II: 1. Ni Wayan Widastri SH, 2. Ambo Enre, SH tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali I dan Para Pemohon Peninjauan Kembali II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Para Termohon Eksekusi telah dipanggil secara sah dan patut pada tanggal 5 Nopember 2020, tanggal 12 Nopember 2020, tanggal 19 Nopember 2020 dan tanggal 2 Agustus 2024, untuk diberi teguran oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar agar dalam tempo 8 (delapan) hari memenuhi isi putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2972 K/PDT/2017, tanggal 21 Januari 2021, ternyata Para Termohon Eksekusi tidak mengindahkan Teguran tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena obyek eksekusi berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, sehingga pelaksanaannya didelegasikan kepada Pengadilan Negeri dimana obyek eksekusi berada, dalam hal ini Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan delegasi eksekusi dari Pengadilan Negeri Denpasar beralasan hukum, maka permohonan eksekusi dimaksud dapat diterima dan dilaksanakan.
Memperhatikan, ketentuan Pasal 206, 208, dan 209 RBg, serta perundang undangan yang bersangkutan, menetapkan Mengabulkan permohonan Eksekusi dari Kuasa Pemohon tersebut. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan jika ia berhalangan dapat menunjuk wakilnya yang sah dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang sah menurut hukum untuk melaksanakan Eksekusi penyerahan Sertifikat Hak Milik nomor 1773/Desa Ungasan dengan luas 2.500 M² (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung.
Eksekusi tersebut dipimpin Penitera Perdata Pengadilan Negeri Sumbawa, Anderias Benu, SH. Disaksikan Kuasa Kuasa Pemohon Eksekusi, Zulfikar Ramli, SH., M. Hum dan Lurah Seketeng serta diamankan pihak kepolisian dari jajaran polres Sumbawa.
Kuasa Kuasa Pemohon Eksekusi, Zulfikar Ramli, SH., M. Hum., usai pelaksanaan eksekusi mengungkapkan, perkara tersebut berawal tahun 2014. “Klien kita sebagai pemilik asli tanah. Dia kaget ternyata tanahnya sudah dibeli yang bernama Dirja Wirawan. Ternyata setelah kita cek, sertifikatnya dipalsukan,” ucapnya.
Sehingga pihaknya membuat laporan polisi tertanggal 4 Juni 2014, di Polresta Denpasar dengan pasal 362 dan 372 KUHP, terhadap sertifikat objek yanah yang disengketakan dengan terlapor Dirja Wirawan. “Setelah berproses di Polda, karena ini menyangkut objek tanah kita ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” kata dia.
Diungkapkan, di PN Denpasar gugatannya dimenangkan oleh pengadilan. Kemudian berlanjut ketingkat banding, kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
“Prosesnya sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2017. Kita menangkan perkara ini,” katanya.
Kemudian proses Aanmaning oleh PN Denpasar untuk mengembalikan sertifikat oleh tergugat. “Ternyata tidak kooperatif, tidak mengembalikan sertifikat itu. Karena saat itu ada covid-19 dan sebagainya, akhirnya baru saat ini kita realisasi (eksekusi),” jelasnya.
Ditambahkan, sebelum eksekusi hari ini, PN Sumbawa telah melakukan Aanmaning yang suratnya ditandatangani langsung tergugat. Namun hingga 8 hari, tergugat tidak kooperatif.
“Sehingga puncaknya eksekusi hari ini. Putusan tetap dibacakan, walaupun tidak ditemukan (sertifikat, red) itu tidak masalah. Karena nanti dilaporkan berita acaranya dieksekusi untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh PN Denpasar kepada BPN. Apakah diterbitkan sertifikat baru atau apa, itu sudah tidak masalah,” kata dia.
Ia menyayangkan tergugat yang tidak kooperatif. Dan semestinya taat hukum atas perintah hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Using)