Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, telah melakukan eksekusi 50 hektare tanah Fenco Widjaja sebagai tergugat, dalam sengka dengan Sangka Suci dkk sebagai penggugat. Eksekusi dilakukan Selasa (20/09) di lokasi tanah di kawasan Samota.
Pantauan lapangan, proses eksekusi diawali sekitar pukul 09.00 wita dengan menghadirkan satu unit excavator di lokasi. Kemudian alat berat tersebut memasuki lahan sengketa dan merobohkan setidaknya 3 bangunan di areal tanah sengketa.
Selama proses eksekusi, berjalan kondusif meskipun sempat ada upaya penghadangan yang dilakukan oleh masyarakat yang selama ini menggarap tanah tersebut. Dan eksekusi berakhir sekitar pukul 12.00 wita.
Usai eksekusi, Fenco Widjaja di lokasi mengatakan, lahan yang dieksekusi tersebut telah dikuasai atau dibeli sejak 2003. Lahan-lahan tersebut dihajatkan untuk pertanian dan peternakan terpadu masyarakat.
“Selama ini tidak ada gangguan. Karena lahan ini kami yang membebaskan dari masyarakat dari 2003 sampai 2011,” ucap Fenco.
Diungkapkan, tahun 2007, seseorang yang kemudian diketahui adalah Sangka Suci menawarkan dan menjual 5 lembar sertifikat SHM dan satu pipil. Dan tidak sekalipun pemilik sertifikat tersebut datang untuk menunjukkan lokasi tanah.
“Jadi kami membeli sertifikat yang lokasinya salah,” jelas Fenco.
Ia menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan terhadap subyek dan obyek yang salah. “Didalam gugatan itu, (tergugat) bernama Fenco Cornelius Widjaya, alamat jalan sudirman nomor 6. Sedangkan saya Fenco Widjaja, alamat jajala sudirman omor 1 Sumbawa,” kata dia.
Diungkapkan, sebelum eksekusi dilakukan, telah dilakukan upaya pengajuan Verset (perlawanan hukum terhadap keputusan hukum). “Tetapi tidak digubris oleh pengadilan,” jelas dia, dan menilai, eksekusi tersebut merupakan pengrusakan aset.
Di tempat yang sama, Imam Wahyudin, S.Pd., S.H., kuasa hukum Fenco Widjaja mengatakan, eksekusi yang dilakukan tersebut merupakan kekeliruan. Sebab putusan tersebut tidak mengikat kepada objek dan subjek.
“Objek tanah tidak mampu ditunjukkan dimana lokasinya pada saat sidang. Lantas ketika eksekusi sekarang, mereka menujuk batas sembarangan,” kata Imam.
Ia menilai, eksekusi yang dilakukan merupakan perampasan dan pengrusa. “Ini tanah milik Fenco Widjaja, bukan milik Fenco Cornelius Widjaya sebagimana dalam putusan,” ucapnya.
Kuasa Hukum Sangka Suci,dkk., Umaiyah, dalam konfrensi pers mengatakan, pihaknya telah turun ke lokasi, dan menunjukkan batas. “Jadi pengadilan ini melaksanakan penetapan sesuai dengan apa yang telah dimuat dalam putusan sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat. Itu wajib dalam hukum kalau kita berperkara ada pemeriksa setempat. Makanya aneh saja kalau ada protes, maka silahkan lakukan perlawanan. Jadi apa yang dilakukan panitera pengadilan sudah benar,” ucapnya.
Dijelaskan, pasca eksekusi sesuai berita acara penyerahan dari pengadilan, maka Sanka Suci dkk., merupakan pemilik sah untuk menguasai tanah tersebut. Sehingga, jika ada pihak lain yang masuk kedalam lokasi lahan, maka melakukan pelanggaran pidana.
“Maka itu urusannya sudah lain, masuk hukum pidana yakni melakukan penyerobotan. Kalau ada yang masuk tinggal kita bawa ke polisi, baik yang masuk maupun yang menyuruh,” kata dia.
Sebab, eksekusi tersebut .erupakan bagian dari proses penegakan hukum yakni pelaksanaan keputusan Mahkama Agung (MA). “Kami mengucapkan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumbawa, kepala panitera kepala beserta seluruh Jajaran. Terlebih terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah mengawal dalam proses penegakan hukum ini,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Herdianto, yang mengaku Anak Angkat Sangka Suci sekaligus pemegang kuasa keluarga I Gede Bajra, menganggap, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian Sanka Suci tahun 2014 merupakan proses informasi. Sebab Mahkamah Agung telah menetapkan putusan.
“Kita dinyatakan menang. Dan semuanya diceritakan dalam persidangan. Maka batal semua (yang sebelumnya), itu harus dikesampingkan. Semua orang bisa mengklaim, semua orang bisa menggatakan dulu ini, dulu itu,” ucapnya. (Using)