Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Lukas Genakama.SH., mengatakan, kemungkinan akan mengirim berkas Peninjauan Kembali (PK) sengketa Fenco Widjaja, dalam minggu ini. Sebab pengadilan memiliki batas waktu untuk melakukan proses dan mengirim berkas perkara.
“PK sudah diajukan, sementara kita proses. Mungkin dalam minggu ini sebelum batas waktu 30 hari sudah kita kirim. Karena kita juga ada batas waktu untuk kirim. Mungkin dalam minggu ini kita kirim,” ucapnya, usai pelaksaan eksekusi sengketa Fenco Cornelius Widjaya dengan Sangka Suci, di wilayah Samota Selasa (20/09).
Sehingga terhadap permohonan tersebut, terdapat penitipan sejumlah uang jaminan. “Jika putusan (PK) tersebut terbalik, maka (uang) akan digunakan untuk eksekusi pemulihan,” jelas Lukas. .
Ditegaskan, proses eksekusi yang dilakukan hari ini, merupakan pelaksanakan penetapan ketua Pengadilan Negeri Sumbawa untuk melakukan eksekusi terhadap 5 bidang tanah yang ada di Samota, Desa Brang Biji. “Sesuai dengan penetapan, kami datang kesini untuk melaksanakan eksekusi atas 5 bidang tanah tersebut, termasuk 3 bangunan yang dibongkar,” jelas dia.
Dikatakan, untuk sementara, setelah pelaksanaan eksekusi, maka lahan diserahkan kepada pemohon eksekusi untuk menguasai, sambil menunggu ada Peninjauan Kembali (PK). Sebab atas perkara tersebut, terdapat permohonan untuk Peninjauan Kembali.
“Ada pernyataan dari kuasa pemohon untuk sementa proses PK berlangsung, tidak bisa dialihkan atau dipindah tamgankan objek ini sampai dengan adanya putusan PK tersebut. Hari ini ketika kita baca penetapan, maka hari ini objek sudah bisa dikuasai oleh pemohon. Karena PK tidak menghalangi eksekusi,” sebutnya.
Dikatakan, perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, terdapat permohonan eksekusi dari pemohon, maka ketua pengadilan menetapkan penetapan eksekusi untuk juru sita pengadilan melakukan eksekusi.
“Jadi ini antara penggugat Sangka Suci dkk, dengan Fenco Cornelius Widjaya sebagai tergugat. Ini perkara dari tingkat pertama, sampai tingkat kasasi,” ucap Lukas. (Using)