Home Berita Pinjaman Pembelian Lahan Samota Dilunasi 2024

Pinjaman Pembelian Lahan Samota Dilunasi 2024

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pinjaman Pemerintah Daerah kepada Bank NTB, akan dilunasi melaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 mendatang. Sebelumnya, pemerintah daerah melakukan pinjaman tersebut untuk membeli lahan sport centre di Kawasan Samota.

“Masuk dokumen RAPBD yang akan segera ditetapkan. Sudah dialokasikan pembayaran pokok dan margin tuntas di 2024, lewat APBD murni 2024,” kata Kaharuddin, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Kamis (28/12).

Baca Juga: Master Plan Sport Centre Samota Tuntas, Pemda Ajukan Usulan ke Kemenpora dan Kementerian PUPR

Dijelaskan, pinjaman yang tersisa untuk dilunasi kepada Sindikasi Bank NTB melalui APBD 2024 sebesar Rp32,93 miliar. Jumlah tersebut merupakan sisa dari pinjaman pokok yang telah dibayarkan sebelumnya dan margin.

“Sisa 32,93 Miliyar itu, dari teralisasi Rp55 milyar dan margin Rp 6,12 miliar,” ungkapnya.

Dikatakan, pelunasan tersebut sesuai dengan klausul perjanjian pelunasan sesuai sesuai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, atau dilunasi dalam rentang waktu 1 tahun 10 bulan. Dan klausul tersebut sudah dilakukan akad dan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

“Sudah ada akad, termasuk persetujuan dari Kemenkeu. Ini sudah mengikat dan harus tuntas. Sehingga tidak memungkinkan untuk dituntaskan di APBD perubahan 2024,” ucapnya.

Ditambahkan, pemberian pinjaman tersebut, Bank NTB tidak berdiri sendiri. “Mereka terikat juga dengan konsursiumnya. Ada bank lain dalam sindikasi Bank NTB,” bebernya. (Using)

Previous articleDankodiklatal Didampingi Asintel dan Aster Panglima TNI Mewakili Panglima TNI Hadiri Deklarasi Pemilu Damai di Surabaya
Next articleBersiap Sambut PON, Kawasan Samota Akan Gelar MXGP 2024
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.