Home Berita Pimpin Rakor, Pjs. Bupati Sumbawa: Pilkada Tidak Boleh Ganggu Tugas Pemerintahan

Pimpin Rakor, Pjs. Bupati Sumbawa: Pilkada Tidak Boleh Ganggu Tugas Pemerintahan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., M.M, memimpin Rapat Koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan pemerintahan selama masa pilkada. Dalam rapat tersebut, Dr. Najamuddin menekankan bahwa pelaksanaan pilkada tidak boleh mengganggu jalannya tugas-tugas pemerintahan.

“Negara tidak boleh kehilangan muka hanya gara- gara pemilu atau pilkada. Pemilu atau pilkada hanyalah salah satu instrumen. Pelayanan publik harus tetap berjalan, dan tidak boleh ada stagnasi dalam tugas pemerintahan hanya karena pilkada,” tegasnya.

Baca Juga: Pjs. Bupati Sumbawa Silaturahmi dengan Dandim dan Kapolres Sumbawa

Dalam arahannya, Dr. Najamuddin menegaskan bahwa tugas utamanya sebagai Pjs. Bupati adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban. la juga memiliki peran penting dalam memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengabaikan tugas teknokratis lain, seperti menyelesaikan dokumen perencanaan, pelaksanaan program 2024, dan percepatan realisasi belanja.

“Pilkada tidak boleh mengganggu roda pemerintahan. Pemerintah harus tetap berjalan dengan lancar, dan pelayanan publik tidak boleh terhenti hanya karena Pilkada. Saya akan memastikan bahwa tugas-tugas pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya. (Using)

Previous articlePjs. Bupati Sumbawa Silaturahmi dengan Dandim dan Kapolres Sumbawa
Next articlePjs Bupati Sumbawa Soroti Kekeringan di Kabupaten Sumbawa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.