Home Berita Nasional Pesawat Sitaan Kejagung Masih Berstiker BNPB, Ini Penjelasan Resmi

Pesawat Sitaan Kejagung Masih Berstiker BNPB, Ini Penjelasan Resmi

Sumbawanews.com,- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantah pernah menyewa pesawat Textron Aviation registrasi PK-YNB yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Meski pesawat itu masih mempertahankan stiker dan identitas BNPB, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menegaskan, data operasional menunjukkan pesawat tersebut tidak pernah digunakan untuk misi operasi modifikasi cuaca maupun patroli udara kebakaran hutan dan lahan dalam tiga tahun terakhir.

BNPB menjelaskan, setiap pesawat yang disewa untuk kebutuhan operasional memang diberi stiker identitas lembaga selama masa kontrak berlangsung. Namun, stiker tersebut wajib dicabut segera setelah kontrak berakhir. Suharyanto menambahkan, saat ini tidak ada hubungan kontraktual antara BNPB dengan operator pesawat PK-YNB, dan pihaknya juga tidak mengetahui keterkaitan pesawat itu dengan pihak yang sedang diselidiki dalam kasus MBG.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, memperkuat pernyataan itu dengan menegaskan bahwa BNPB tidak memiliki aset pesawat sendiri. Semua pesawat yang digunakan untuk misi bencana adalah hasil sewa, dan penggunaan stiker BNPB hanya bersifat sementara sesuai ketentuan kontrak.

Previous articlePM Jepang Ungkap Perasaan Kesepian Usai Kecoak Hilang dari Kediaman
Next articleIndonesia vs Thailand: Final Sejarah di GBK, Siapa Pencetak Sejarah Pertama?