Home Berita Pesan Via Online, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Terduga Pelaku Pengedar Pil Tramadol

Pesan Via Online, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Terduga Pelaku Pengedar Pil Tramadol

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Diduga kerap edarkan Obat-obatan terlarang, pria berinisial SA (27) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa. Obat tersebut dipesan via online.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku Penyalahgunaan obat-obatan terlarang berinisial SA di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sumer Payung pada hari Rabu (29/03/23) sekitar pukul 12.00 wita,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik di lapangan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada penerima paket obat terlarang. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba kemudian memerintahkan anggotanya untuk bergerak melakukan pengecekan hingga berhasil mengetahui alamat pemilik paket tersebut.

Lebih lanjut Kapolres, Saat tiba di alamat pemilik paket yang berlokasi di BTN P Pabri Desa Karang Dima yang diketahui merupakan rumah mertua terduga pelaku, Tim Opsnal bertemu dengan istri terduga pelaku, Tim kemudian mengkonfirmasi kepemilikan paket yang diterima oleh Istri terduga pelaku, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan paket tersebut, petugas menemukan pil Obat-obatan terlarang jenis tramadol didalamnya sebanyak 500 butir.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa terduga pelaku tengah berada di rumahnya yang berlokasi dirumahnya.Tim Opsnal kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Pelaku yang tak berkutik saat diamankan petugas kemudian mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya yang di pesan via online.

Terduga pelaku SA beserta barang bukti obat-obatan terlarang dan unit Hp Oppo warna hitam. Kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Obat-obat seperti Tramadol ini sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi dalam jumlah banyak akan menimbulkan kecanduan dan juga efek yang berbahaya” pungkas Kapolres. (Using)

Previous articlePatroli Sahur, Patroli Samapta Polres Sumbawa Cegah Balap Liar dan Kenakalan Remaja
Next articleTolak Timnas Israel, Akun Sosmed Ganjar Pranowo di Serbu Netizen
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.