Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Saat ini, Perusda Sabalong Samawa dalam upaya perubahan status menjadi Perseoran Daerah (Perseroda). Sehingga nantinya, Perseroda Sabalong Samawa memungkinkan untuk mendapatkan penyertaan modal dari swasta, termasuk mengembangkan sayap bisnis lebih lebar.
“Saat ini sedang berproses rubah status. Karena sesuai dengan amanat PP nomor 54 itu, hanya ada dua bentuk yakni perusda Perseroda. Sesuai dengan naskah akademik yang sudah dikaji sebelumnya oleh teman-teman dari UNSA, menyarankan agar statusnya dirubah ke Perseroda sabalong samawa. Agar bisa menyertakan investor untuk penyertaan modal dan berbisnis bersama. sehingga yang saat ini masih belum memiliki unit bisnis yang mumpuni dapat bergerak dengan lebih baik. Sehingga sahamnya bukan hanya milik pemda, tapi juga bisa milik swasta,” Dedi Heriwibowo, Kepala Bagian Ekonomi, didampingi Moh. Akbaruddin, Analis Kebijakan Ahli Muda BLUD dan BUMD Bagian Ekonomi Setda Sumbawa, di ruang kerjanya Senin (10/01).
Diakui, saat ini Perusda kesuitan untuk mengembangkan sayap bisnis dibidang tertentu, khususnya dalam usaha yang memerlukan persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan pajak terhutang. “Kita harus mengakui saat ini ada kendala prinsipil di perusda, itu hutang pajak. Sehingga untuk bisnis-bisnis tertentu yang mensyaratkan dokumen tertentu, kita belum bisa karena ada hutang pajak tersebut,” jelasnya.
Sehingga, dengan perubahan status tersebut, Perseroda Sabalong Samawa dapat mengembangkan bisnis lebih lebar. Dan sacara mandiri dapat melunasi hutang-hutang pajak. “Sehingga kita bisa mendapatkan PT.Sabalong Samawa baru yang lebih optimis,” ucapnya.
Selain itu, saat ini juga tengah digodok Peraturan Bupati Sumbawa yang memberikan amanat kepada Perusda untuk mengelola kawasan wisata Saliper Ate dan Samongkat. Sebelumnya, kedua kawasan tersebut berada dibawah Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa.
“Salipernya kita lihat sudah ada beberapa pembenahan yang dilakukan oleh Dispopar, kita juga sudah beberapa kali melakukan rapat dengan Dispopar. Saat ini sedang dibahas peraturan bupati terkait dengan penugasan pengelolaan oleh perusda. Karena skema penugasan itu disahkan dengan peraturan bupati. Maka paling tidak sudah ada satu unit usaha yang dapat menghasilkan setiap bulan,” jelasnya, juga menambahkan, penugasan tersebut juga memberikan ruang kepada Perusda untuk membangun kemitraan B to B dengan pihak lain. (Using)