Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany dalan menyampaikan Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, Pada Sidang Paripurna I Dprd Kabupaten Sumbawa, Rabu (24/07), mengatakan, PDRB per kapita kabupaten sumbawa atas dasar harga konstan meski berfluktuasi namun terus mengalami peningkatan. pada tahun 2019 pdrb per kapita tercatat sebesar rp.31,83 juta. secara nominal cenderung mengalami kenaikan, namun tahun 2020 menurun menjadi rp.28,44 juta dan kemudian meningkat kembali pada tahun 2021 sampai dengan 2023 hingga menjadi rp.33,07 juta pada tahun 2023.
Baca Juga: Wabup Distribusikan Zakat Pada Anak Yatim
dengan melihat capaian makro di atas, maka pada penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2025, pemerintah daerah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,9 %, tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,63 % yang disinergikan dengan target menekan tingkat kemiskinan menjadi 13,66 %. kesenjangan kesejahteraan yang diukur dari rasio gini 0,322. dari sisi kualitas pembangunan manusia, indeks pembangunan manusia dalam tahun 2025 diproyeksikan pada angka 73,18%, indeks pembangunan gender sebesar 95,29, indeks kualitas lingkungan hidup sebesar 78,18, dan pertumbuhan nilai investasi sebesar 10,40%.
dalam dokumen rancangan KUA dan PPAS yang kami sampaikan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar rp.1,99 triliun, turun sebesar rp.29,22 milyar atau 1,45% dari target pendapatan daerah pada apbd tahun anggaran 2024 sebesar rp.2,02 triliun yang terinci atas pendapatan asli daerah sebesar rp.199,30 milyar, pendapatan transfer sebesar rp.1,73 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar rp.65,46 milyar.
penurunan signifikan terjadi pada pendapatan asli daerah yaitu pendapatan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dengan mengeluarkan target atas piutang pajak MBLB oleh wajib pajak pt. brantas abipraya sebesar rp.31,18 milyar dan pendapatan hasil dari keuntungan bersih pt. amman mineral nusa tenggara yang dialihkan ke kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah.
pendapatan transfer pemerintah pusat masih mengacu pada peraturan presiden nomor 76 tahun 2023 tentang rincian APBN tahun anggaran 2024 dan keputusan gubernur NTB nomor 973-760 tahun 2023 tentang proporsi dan estimasi dana bagi hasil pajak daerah untuk kabupaten/kota se nusa tenggara barat tahun anggaran 2024. (Using)