Sumbawanews.com,- Ketua Komite Disiplin PSSI, Umar Husein, menegaskan bahwa penyerangan terhadap bus EPA Persib Bandung U-18 di Batang, Jawa Tengah, dan serangan terhadap suporter The Jakmania Cikampek di Tol Palikanci, Cirebon, Jawa Barat, merupakan kasus pidana umum yang harus ditangani kepolisian. Kedua insiden terjadi pekan lalu, menyebabkan kerusakan pada kendaraan, luka-luka pada penumpang, serta tindakan penjarahan. Umar menyatakan bahwa Kode Disiplin PSSI 2025, khususnya Pasal 70 tentang tanggung jawab perilaku penonton, tidak dapat diterapkan karena pelanggaran terjadi di luar perimeter stadion. “Melanggar KUHP. Ini pidana umum,” tegasnya, dikutip Kamis (15/10/2026).
PSSI tetap memantau perkembangan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku demi memberikan efek jera. Hingga kini, baru satu orang berinisial BPA (33 tahun), warga Palmerah, Jakarta Barat, yang ditangkap terkait penyerangan bus Persib U-18. Sementara itu, kapten tim U-18 Persib mengungkapkan bahwa kejadian itu meninggalkan trauma mendalam pada para pemain.
Insiden ini memperburuk citra keamanan dalam sepak bola Indonesia, terutama saat tim muda dan suporter perjalanan menjadi sasaran kekerasan di luar lingkungan pertandingan. PSSI berharap penegakan hukum berjalan cepat dan transparan, agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.















