Home Berita Perpres Nomor 45 Tahun 2023 Keluar, Karantina Menjadi Badan Dibawah Presiden

Perpres Nomor 45 Tahun 2023 Keluar, Karantina Menjadi Badan Dibawah Presiden

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ida Bagus Putu Raka Ariana, Kepala UPT Badan Karantina Indonesia di Sumbawa, mengungkapkan, dengan keluarnya Perpres nomor 45 tahun 2023, maka secara kelembagaan, karantina memiliki kewenangan yang lebih luas. Sebab telah berubah dari sebelumnya dibawah kementerian pertanian, menjadi Badan Karantina Indonesia.

“Keberadaan kita tetap menjaga pembangunan pertanian dari ancaman hama penyakit,cuma rumahnya lebih besar. Langsung dibawah presiden,” jelasnya, dalam Sosialisasi Tindakan Karantina Perlakuan Fumigasi Phosphine (Ph3) Dalam Rangka Ekspor Pertanian, Kamis (05/10).

Baca Juga: Gandeng Puskesmas Labuhan Badas, Karantina Sumbawa Lakukan Deteksi Dini PTM

Diungkapkan, selama ini UPT Badan Karantina Indonesia di Sumbawa masih fokus terhadap kegiatan komoditi eksport khususnya jagung yang melintas melalui 8 Wilker Karantina. Seperti Pelabuhan Badas, Pelabuhan Kempo, Pelabuhan Bima, Pelabuhan Poto Tano dan Pelabuhan Benette.

Dijelaskan, khsusnya pelabuhan Benette, diberlakuakan perlakuan khusus. Sebab lebih menyasar packing material peralatan mesin yang masuk melalui PT. AMMAN.

“Itu juga kita awasi. Untuk menjaga, melindungi komoditi pertanian kita yang ada di Pulau Sumbawa. Karena itu riskan sekali yang lewat packing material, kita khawatirkan nanti ada insecta yang belum ada di kita, dan itu mengancam komoditi pertanian kita,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, untuk komoditi pertanian di pulau sumbawa, hampir semua mengalami surplus terlebih pada musim hujan. Dan hingga akhir September 2023, tercatat sekitar 826 ribu ton melintas melalui Palabuhan Badas, Pelabuhan Kempo dan Pelabuhan Bima. Termasuk 10 persen diantaranya, menggunakan armada angkutan darat.

“ini untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan,” ucapnya. (Using)

Previous articleKaren Agustiawan Serahkan Seabreg Bukti ke Penyidik KPK Tegaskan Dia Tidak Melakukan Korupsi Sebagaimana Disangkakan
Next articleMelayani Masyarakat Lombok Barat Tiga Periode Tiada Henti, Iju Memperluas Ladang Pengabdian ke DPRD Provinsi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.