Sumbawanews.com,- Kemenko PM, BPJS Ketenagakerjaan, dan BAZNAS meluncurkan Program Jaminan Sosial BAZNAS untuk melindungi 100.000 pekerja rentan di 10 provinsi melalui jaminan kecelakaan kerja dan kematian selama enam bulan. Peluncuran resmi digelar di Kampung Pemulung, Jurangmangu, Tangerang Selatan, pada Jumat, 2 Oktober 2026, dihadiri Deputi Kemenko PM Dyah Tri Kumolosari, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, dan Ketua BAZNAS Sodik Mudjahid. Program ini menjamin perawatan medis tanpa batas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, serta santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta bagi ahli waris jika pekerja meninggal dunia. Kolaborasi ini memanfaatkan jaringan BAZNAS yang luas hingga daerah untuk mendata dan mendaftarkan pekerja mustahik yang belum terlindungi jaminan sosial. Selain perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA) untuk membantu keluarga pekerja bangkit secara ekonomi melalui pelatihan kewirausahaan, pemasaran digital, dan usaha produktif lainnya. Pendekatan ini didukung Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 yang mengesahkan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah untuk membiayai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebelumnya, 9.891 pekerja telah lolos verifikasi melalui BAZNAS Pusat, lebih dari 8.500 dalam tahap lanjutan, dan lebih dari 45.000 pekerja telah terlindungi melalui BAZNAS daerah. Tahun depan, target kolaborasi ini diperluas hingga satu juta pekerja rentan.















