Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Peraturan Bupati (Perbup) tentang Merger atau Regrouping sekolah di Kabupaten Sumbawa, saat ini sedang dilakukan finalisasi di Provinsi. Perbup tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk melakukan merger di tahun ajaran 2023/2024.
“Sekarang ini regulasinya, perbupnya sedang di finalisasi di provinsi. Jadi Ketika sudah ada nanti perbupnya, baru kemudian kita melakukan merger,” kata Muhammad Ikhsan Safitri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Senin (26/06).
Baca Juga : Kadikbud: Penggabungan SD Urgen Untuk Pendidikan Ideal
Diungkapkan, Merger masih memungkinkan untuk kita terapkan ditahun ajaran baru 2023/2024. Sebab meskipun ajaran baru telah dimulai, Merger dapat dilakukan ditengah tahun ajaran berjalan.
“Walaupun awal masuk sekolah itu sudah mulai, kemudian perbupnya belakangan. Maka bisa saja kita terapkan didalam tahun ajaran 2023/2024. Jadi bisa ditengah jalan. Yang penting regulasinya, perbupnya ada dulu, yang menjadi dasar hukum merger atau regrouping itu,” ujarnya.
Dijelaskan, Merger direncakanan untuk 30 sekolah, dan saat ini masih dilakukan kajian. “Kita sedang mengkaji, belum tentu semuanya bisa kita merger. Nanti hasil kajiannya bisa sampaikan ke teman-teman pers, untuk kemudian kita rumuskan regulasinya,” ucapnya.
Merger dilakuka untuk mencapai efesiensi dan efektifitas sekolah-sekolah untuk menjadi lebih kuat dan lebih sehat. “Dan terpenting tidak ada pihak yang dirugikan dengan adanya merger,” katanya. (Using)