Home Berita Penjelasan Banggar DPRD Sumbawa Terhadap Perubahan KUA dan PPAS 2024

Penjelasan Banggar DPRD Sumbawa Terhadap Perubahan KUA dan PPAS 2024

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Badan Anggaran DPRD Sumbawa mengajak kepada seluruh masyarakat memasuki tahapan pemilihan umum Kepala Daerah untuk tetap saling menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan. Perbedaan pilihan dan sikap dalam pemilu merupakan hal yang wajar dan lumrah karena itu merupakan bagian dari demokrasi, tetapi perbedaan tersebut jangan sampai memecah belah persaudaraan, perdamaian, persatuan dan kesatuan bangsa.

“Mari kita wujudkan pemilu di Kabupaten Sumbawa yang aman, damai, lancar, adil, demokratis dan akuntabel,” kata Adizul Syahabuddin, dalam menyampaikan laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Serta Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2024 Tahun Sidang 2024, di DPRD Sumbawa, Jum’at(26/07).

Baca Juga: Banggar Dewan Minta Pemda Beri Atensi 13 Usulan

Dijelaskan, Sesuai dengan tugas dan kewenangan dari Badan Anggaran antara lain memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perubahan KUA dan Peruabahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 sebelum Ranperda ditetapkan, melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap rancangan Perubahan kebijakan umum Perubahan APBD serta rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Bupati.

Ketentuan Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa perubahan KUA dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Selanjutnya Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD. Rancangan perubahan KUA disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya. Kemudian dalam rancangan perubahan PPAS juga dijelaskan program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan kondisi faktual dan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan.

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah, tentunya diarahkan sesuai dengan Arah kebijakan dan tema pembangunan tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam RKPD Pemerintah Provinsi Tahun 2024 ditetapkan tema Pembangunan kabupaten Sumbawa “Peningkatan Pembangunan Ekonomi yang berdaya saing dan layanan dasar yang berkeadilan” Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2024 didorong oleh beberapa hal antara lain.

Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD; Adapun perkembangan Pendapatan Daerah mengalami penambahan sebesar 3,26 %, yang semula dianggarkan sebesar Rp. 2.019.805.987.989,00 bertambah sebesar Rp. 65.820.129.529, sehingga menjadi Rp 2.085.626.117.518,00,-.

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Dalam APBD Tahun Anggaran 2023 SiLPA Tahun sebelumnya ditargetkan Rp. 5 Milyar sementara hasil audit BPK RI pada APBD Tahun Anggaran 2023 terdapat SiLPA sebesar Rp53.747.577.848,00,- atau bertambah 1.074 % yakni sebesar Rp.58.747.577.848, anggaran ini digunakan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat yang tidak dianggarkan atau belum cukup termasuk untuk penyertaan modal daerah kepada Perumdam Batulanteh

Dalam rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, Belanja Daerah mengalami penambahan sebesar 5,47 % yang semula dianggarkan sebesar Rp. 1,989.713.637.822,00 bertambah sebesar Rp.108.791.536.651,60, sehingga menjadi 2.098.505.174.473,60.

Terhadap Belanja tersebut Badan Anggaran menyetujui agar TAPD melakukan penyesuaian target pendapatan dan Plapon Prioritas anggaran masing masing OPD sehingga usulan belanja yang berkembang selama pembahasan dapat dimasukkan.

Selain itu, Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 juga mengalami perubahan pada komponen Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah mengalami penambahan sebesar 1.074,95 % yang semula dialokasikan sebesar Rp.5.000.000.000,- bertambah sebesar Rp.53.747.577.848.00, sehingga menjadi Rp.58.747.577.848,00,-. Pengurangan tersebut bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya.

Mencermati Penjelasan Bupati Sumbawa, dan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024. Pada dasarnya Badan Anggaran DPRD dapat memahami Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2024.

Untuk itu, Badan Anggaran DPRD mengharapkan Pemerintah Daerah agar dalam menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tetap memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, mengatasi pengangguran terbuka, peningkatan IPM, dan pengentasan kemiskian.

Badan anggaran memberikan harapan agar terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dengan diberlakukannya Perda nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditahun 2024 yang berpedoman pada Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Terhadap pengalokasian belanja wajib dan mengikat yang tidak dianggarkan atau belum cukup tersedia, Badan Anggaran DPRD dapat menyetujui untuk dilakukan penyesuaian seperti penyesuaian belanja gaji dan tunjangan, pengalokasian belanja sisa pekerjaan yang belum selesai pada tahun anggaran 2023, kekurangan biaya jaminan Kesehatan (UHC), Pengalokasian sisa DBH-CHT Tahun 2023, Kekurangan anggaran Listrik penerangan jalan umum, pembiayaan utang operasional RSUD Sumbawa, Belanja penyelenggaraan STQ, Alokasi belanja program unggulan maupun pokok -pokok pikiran DPRD serta belanja wajib dan mengikat lainnya.

Dalam rangka peningkatan alokasi sumberdaya pembangunan, Badan Anggaran meminta untuk lebih meningkatkan penagihan dan pemasukan piutang daerah sehingga bisa digunakan untuk menambah anggaran Pembangunan.

Badan Anggaran DPRD terus mendorong Pemerintah Daerah untuk bergerak maju memanfaatkan setiap momentum, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, kualitas Pendidikan, Kualitas Perekonomian, dan kualitas pembangunan di Daerah.

Badan Anggaran mendorong Pemerintah Daerah untukmengantisipasi terjadinya kemarau panjang dan terancam terjadinya kekeringan, Pemerintah Daerah harus hadir dengan segala kemampuannya memenuhi kebutuhan pokok air minum dan air bersih masyarakat.

Badan anggaran mendorong agar dapat mengembangkan sektor ekonomi baru yang dapat membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, untuk memberikan nilai tambah yang sebesar- besarnya, karena Kabupaten Sumbawa sangat kaya sumber daya alam, termasuk bahan mineral, hasil perkebunan, hasil kelautan, serta pertanian. Badan Anggaran DPRD mengarahkan Pemerintah Daerah harus menjadi Daerah yang juga mampu mengolah sumber dayanya, mampu memberikan nilai tambah, dan mensejahterakan rakyatnya. (Using)

Previous articleIni Arah Pembiayaan APBD Perubahan 2024
Next articleKomunikasi Sosial TNI Dengan Komponen Pemerintah di Wilayah Kaltim
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.