Sumbawanews.com,- Polri mengakui sejumlah santri dan warga pesantren mengalami ketakutan menyusul penggeledahan yang dilakukan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan empati mendalam terhadap keresahan yang muncul di kalangan santri, orang tua, dan pengasuh, menekankan bahwa penegakan hukum tidak bertujuan memberi stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026, yang telah menghasilkan satu tersangka berinisial S dan sedang mencari seorang lain berinisial I. Polri menjamin akan mengevaluasi prosedur operasional demi mencegah dampak psikologis berulang di masa mendatang.















