Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan NTB, Ade Iwan Ruswana, mengungkapkan, titik picu kabupaten Sumbawa memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) adalah pada pengelolaan RSUD Sumbawa tahun 2022. Demikian disampaikan usai pertemuan di Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (15/06).
“Titik kelemahannnya adalah ada dipengelolaan rumash sakit, RSUD itu,” jelasnya.
Baca Juga : Sumbawa Dapat WDP, BPKP NTB: Kapasitas SDM Turun dan Aplikasi Usang
Diungkapkan, dalam pengelolaan RSUD Tahun 2022, tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, bijaksana atau dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel. Dan ditemukan adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di RSUD Sumbawa.
“Pengelolaan RSUD kurang prudent dan ada sedikit penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh personel di RSUD tahun 2022. Sehingga itu menimbulkan kerugian-kerugian di Rumah sakit dan mempengaruhi opini atas laporan keuangan,” bebernya.
Atas kondisi dan temuan tersebut, ia memberikan tiga saran. “Yang pertama, tentunya dilakukan pergantian personel kunci. Dan kedua, dilakukan recovery terhadap kerugian yang dilakukan. Dan yang ketiga, adalah melakukan pembenahan menejemen di Rumah sakit itu,” ucapnya. (Using)