Home Berita Penceramah BS dan Penyebar Video Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Penceramah BS dan Penyebar Video Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Jakarta, sumbawanews.com – Penceramah BS dan perekam dan penyebar video atas nama TR, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat. Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat total telah memeriksa sedikitnya 52 saksi dan mengamankan sedikitnya 12 item barang bukti.

“Penyidik setidak-tidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHP dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Maka penyidik meningkatkan status BS dan TR dari saksi menjadi tersangka,” Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (04/01).

Sehingga, untuk kepentingan penyidikan perkara, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara BS dan TR, berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif. “Subjektifnya adalah penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan objektifnya adalah, ancaman hukuman berdasarkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, diatas 5 tahun,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP), yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tertanggal 17 Desember 2021 lalu. kemudian Kepolisian melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat (Jabar) dengan pertimbangan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polda Jabar.

“Laporan polisi tersebut, terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan segaja, menerbitkan keonaran di masyarakat, itu laporan polisinya. Sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 1 tahun 1946, juncto pasal 55 KUHP dan pasal 15 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 huruf a UU ITE, juncto pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Disbutkan, laporan polisi tersebut tentang kegiatan ceramah saudara bs tanggal 11 Desember 2021 di Kabupaten Bandung. Dan berkaitan dengan ucapan saudara BS dalam ceramah, yang mengandung berita bohong.

“Kemudian di upload saudara TR kedalam satu akun you tube, dan selanjutnya disebarkan atau ditransmisi sehingga viral di media sosial,” jelas Ramadhan.

Ditegaskan, hingga saat ini, penyidik Polda Jabar telah melakukan pememeriksaan terhadap 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli, sehingga total 52 orang. kemudian telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti sebanyak 12 item.

“Atas dasar itu penyidik Polda Jabar, melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, dari fakta-fakta hasil pemeriksaan dan hasil penyelidikan, kemudian dilakukan gelar perkara oleh peyidik,” katanya. (Using)

Previous articleSeorang Buron Anggota MIT Poso Tewas Dalam Kontak Tembak
Next articleCegah Penyebaran Dan Penularan Covid-19, Satgas Kodim Yalimo Yonif RK 751/VJS Bagikan Masker Kepada Warga
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.