Home Berita Nasional Pemerintah dan DPR Sepakat Bongkar Klaster Mewah di Lapas Cibinong

Pemerintah dan DPR Sepakat Bongkar Klaster Mewah di Lapas Cibinong

Sumbawanews.com,- Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, yang dibangun tanpa izin dan tidak tercatat sebagai aset negara. Kesepakatan itu diambil setelah tim melakukan pemeriksaan pada Rabu, 30 September 2026, menyusul temuan Ombudsman RI yang mengungkap fasilitas mewah seperti AC, sofa, televisi layar lebar, tempat kebugaran, hingga ruangan yang direncanakan menjadi simulator golf. Bangunan tersebut tidak menggunakan anggaran APBN, melainkan dibangun secara swadaya dan berlokasi di bantaran sungai, sehingga melanggar ketentuan tata ruang.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan, seluruh fasilitas telah didokumentasikan, difoto, dan diinventarisasi sebelum pembongkaran dilakukan. Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka menekankan bahwa semua barang bukti fisik harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu agar tidak mengganggu proses investigasi lebih lanjut. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memastikan pemeriksaan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pihak yang membiarkan dan memanfaatkan fasilitas tersebut, serta menilai dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kemenimipas berencana menyampaikan hasil lengkap pemeriksaan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin mendatang, setelah semua keterangan dan bukti dianalisis secara menyeluruh.

Previous articleMahathir Mohamad Dirawat di Rumah Sakit Sehari Usai Istri Meninggal
Next articleJanice Tjen Kembali Bangkit, Kalahkan Kalinina di China Open 2026