Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pemerintah Daerah Sumbawa, akan mendorong kawasan bebas riba dengan regulasi. Sehingga tercipta ekosistem, baik produksi, konsumen dan infrastruktur yang menganut system ekonomi syariah.
Sekda Sumbawa H.Hasan Basri mengatakan, dengan dilounching kasasan bebas riba di Desa Poto, maka pembiayaan-pembiaayan akan dilakukan dengan system syariah. “Bagimana dalam kehidupan sehari-hari ini bisa diterapkan, sosialisasi, terus bagaimana dengan kegiatan ekonomi masyarakatnya. Disana nanti bagimana pembiayaan-pembiayaan dilakukan secara syariah,” katanya usai Seminar Ekonomi Syariah dan Lounching Kawasan Bebas Riba Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir, di Kantor MUI Kabupaten Sumbawa, Sabtu (12/03).
Ia berharap, percontohan kawasan bebas riba dapat berhasil, sehingga bisa menjadi contoh dan diterapkan ke desa lain. “Mudah-mudahan ini kalau bisa berhasil bisa diterapkan ke desa-desa yang lain. Bisa di contoh secara langsung,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Dedy Heriwibowo, Kepala Bagian Ekonomi Setda Sumbawa, mengatakan kawasan bebas riba akan diperkuat dengan regulasi dari kabupaten. “Dan kedepan mungkin kita akan membicarakan regulasi-regulasi ditingkat kabupaten, mungkin berupa perda. Untuk menunjang kawasan ekonomi syariah. Kawasan bebas riba di desa poto ini dijadikan model. Kalau ini berhsil nanti bisa jadi contoh,” kata Diungkapkan, regulasi tersebut untuk mendukung dan membangun ekonsistem ekonomi syariah di kawasan bebas riba. “Dari sisi orang yang membeli produk ekonomi syariah, dan infrastruktur. Dan ketiga-tiganya bersama-sama. pelaku ekonomi syariah, pemerintah dan masyarakat, untuk membangun itu secara baik,” ucapnya.
Dikatakan, peran pemerintah kabupaten sekarang ini, mendorong inisiatif masyarakat, seperti MUI. “ini sangat bagus untuk membangun agar kuat yang sektor produksi. Sehingga apa dihasilkan oleh pelaku ekonomi itu berbasis pada prinsip-prinsip syariah. Ini uji coba oleh MUI ini untuk membentuk kawasan-kawasan bebas riba,” jelasnya.
Sehingga nantinya, system pendanaan di kawasan bebas riba dilakukan dengan system syariah. “Jadi implementasinya, semua system pendanaan disana itu adalah dengan system syariah, tidak ada riba. Tidak boleh masusk system riba disana. Dari sisi produksi, mereka akan didampingi. Kemudian pemodalan, tidak lagi disupport oleh system konpensional. Jadi kita beralih ke system syariah,” tegasnya. (Using)