Home Berita Pemda Bayar Rp 8,7 Milliar Untuk 19,8 hektar Lahan Sport Centre

Pemda Bayar Rp 8,7 Milliar Untuk 19,8 hektar Lahan Sport Centre

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pemda Sumbawa telah melakukan pembayaran atau pemberian ganti kerugian atas 8 bidang tanah untuk pembangunan sport centre, Selasa (28/02). Pembayaran tersebut, sekaligus pembayaran pertama untuk rencana seluas 69,27 hektar dengan total Rp 52,6 Milliar.

“Tadi, hari ini pemda sumbawa telah melakukan pembayaran atau pemberian ganti kerugian kepada para pihak yang berhak, yang terkena dampak pembangunan prasarana dan sarana olahraga atau sport centre pemerintah daerah di Kawasan Samota. Dengan total Rp 8,7 Milliar. Ini pembayaran pertama kita untuk sprot centre ini. Untuk luas sekitar 19,8 hektar,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Surbini.

Pembayaran tersebut dilakukan atas nama pemilik Ahmad Zulfikar untuk 2 bidang dan H.Asrulsani sebanyak 6 bidang tanah. Masing-masing dengan besaran ganti rugi sebesar Rp 3,1 Milliar dan Rp 5,5 Milliar.

Diungkapkan, pembayaran dilakukan berdasarkan validasi pemberian ganti kerugian yang telah diberikan oleh ketua tim pelaksana pengadaan tanah tertanggal 13 Februari 2023. “Itu berdasarkan regulasi yang ada diberikan ruang kepada instansi yang membutuhkan tanah dalam hal ini kabupaten sumbawa melakukan pembayaran dalam bentuk uang adalah 17 hari sejak validasi diterima,” kata dia.

Dijelaskan, proses pengadaan tanah sport centre cukup Panjang, dan tahapan-tahapan telah dilalui berdasarkan regulasi yang ada. Seperti masa keberatan sejak 22 Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, atau selama 14 hari kerja.

“Sudah dimanfaatkan oleh para pihak untuk mengajukan keberatan. Keberatan tersebut sudah ditindak lanjuti. Kita turun Bersama-sama ke lapangan. Sehingga out put perbaikan peta bidang itu, keluar validasi pemberian ganti kerugian yang diterima tanggal 13 Februari 2023, sebagai dasar dilakukan pembayaran. Kalua kami tidak melakukan pembayaran. Lebih dari 17 hari sejak validasi, maka tentu kami tidak menjalankan regulasi yang ada,” jelasnya.

Dikatakan, pembayaran ganti rugi oleh Para pihak disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sumbawa, Sekda Sumbawa, Staf Ahli Hukum Setda Sumbawa, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, dan pejabat lainnya beserta tim supervise dari kepolisian dan kejaksaan. “Para pihak sudah menandatangani berkas-berkas pembayaran, berkas pelepasan hak. Termasuk menyerahkan bukti kepemilikan tanah yang kita bayar, berupa sertifikat. Diserahkan langsung ke pemda pada saat penandatanganan,” ucapnya. (Using)

Previous articleBelasan Ton Bahan Asal Ternak Dipulangkan, Dua Orang Didenda
Next articleSekitar 49 Hektar Lahan Sport Centre Masih Sengketa, Pemda Titip Ganti Rugi di Pengadilan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.