Sumbawanews.com,- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa pembebasan bersyarat Indra Kenz bakal dicabut menyusul terungkapnya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang melibatkan warga binaan, termasuk penggunaan guest house dan kontainer yang diisi barang-barang pribadi. Bangunan yang awalnya berfungsi sebagai kantor sarana asimilasi dan edukasi sengaja diubah menjadi guest house secara swadaya oleh narapidana, digunakan untuk menerima kunjungan tamu. Tiga kontainer milik negara juga ditemukan di dalam kompleks lapas yang ternyata diisi dan dimanfaatkan oleh warga binaan, bukan untuk keperluan resmi. Temuan ini menjadi dasar evaluasi terhadap perilaku Indra Kenz selama menjalani hukuman, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembebasan bersyarat.
Rudi Setiawan, Irjen Kemenimipas, menjelaskan bahwa dana pembangunan guest house berasal dari sumbangan warga binaan, dan penggunaannya dilakukan secara tersembunyi di luar prosedur resmi. Fasilitas tersebut tidak pernah mendapat izin atau pengawasan resmi dari petugas lapas. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya sistem keistimewaan yang menguntungkan sejumlah narapidana, termasuk Indra Kenz, yang berpotensi melanggar aturan pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Kalapas Cibinong Wisnu telah dipecat dari jabatannya sebagai ASN, sementara Dirjen Pemasyarakatan Mashudi juga mengundurkan diri terkait kasus ini. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap peran Indra Kenz dalam penggunaan fasilitas mewah tersebut sedang berlangsung.















