Home Berita Daerah Pelaku Narkoba Dari Desa Pungkit Kecamatan Lopok Dibekuk Polisi

Pelaku Narkoba Dari Desa Pungkit Kecamatan Lopok Dibekuk Polisi

–Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, berinisial SL (40) warga Dusun Pungkit Beru B, RT 001/003 Desa Pungkit Kec. Lopok Sumbawa, pada Jumat kemarin (16/7/2021) sekitar pukul 14.00 WITA. Terduga pelaku SL ditangkap polisi di pinggir jalan desa setempat, berawal dari laporan masyarakat bahwa di jalan lintas Ropang tepatnya di Desa Pungkit Kec. Lopok sering dijadikan tempat transaksi narkotika. atas informasi tersebut, Tim Opsnal Res Narkoba melakukan penyelidikan.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Masdidin SH, pada Sabtu (17/7) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia memerintahkan Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut yang dipimpin Kanit Lidik, Aiptu Joko Subroto SH, bersama Anggota Opsnal sekaligus melakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Di sekitar tempat duduk SL sdr. SUL ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam bungkus rokok PS Djeram di atas batu yang tidak jauh dari tempat duduknya.

Setelah terduga pelaku diamankan, Tim melakukan penggeledahan ke rumah SL dan menemukan barang bukti lainnya, antara lain, 2 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 gram. Kemudian 3 bendel klip obat, 1 lembar tisu yang di gulung, 1 buah pipa kaca, 1 buah wadah untuk isi kaca, 1 buah hp, 3 bungkus rokok PS Djeram, Uang tunai Rp. 50.000.

“terduga pelaku SL mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya”, ucap Iptu Masdidin.

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Using)

Previous articlePanglima TNI : Menggunakan Masker dan Isolasi Mandiri Sebagai Budaya Melawan Covid-19
Next articleVaksinasi Berbayar Dibatalkan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.