Home Berita Nasional PDIP Minta KPU Jelaskan Verifikasi Ijazah Gibran Usai Putusan MK

PDIP Minta KPU Jelaskan Verifikasi Ijazah Gibran Usai Putusan MK

Sumbawanews.com,- Fraksi PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, namun meminta KPU memberikan penjelasan transparan tentang proses verifikasi dokumen administratifnya. Anggota Komisi II DPR dari PDIP, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa ketiadaan bukti ijazah SMA atau setara dalam dokumen Gibran menimbulkan dugaan adanya kelemahan dalam proses pencalonan yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum atau politik, termasuk hak angket atau pansus. Juru Bicara PDIP Guntur Romli menekankan bahwa jabatan publik tidak cukup hanya sah secara formal, tetapi harus berdiri di atas kejujuran, integritas, dan legitimasi moral di mata rakyat. Ia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu wajib menjelaskan secara terbuka bagaimana verifikasi persyaratan dilakukan, termasuk peran pengawasan, agar kepercayaan publik tidak tergoyahkan. Guntur menambahkan, hukum harus menjadi panglima, dan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan.

Previous articleRekaman Operasi Rumah Sakit di Korea Selatan Diduga Disebarkan di Situs Dewasa
Next articleIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Akhiri Puasa 35 Tahun