Home Berita Panselnas Serahkan Hasil SKD ke Panselda

Panselnas Serahkan Hasil SKD ke Panselda

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), menyerahkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, ke Ketua Panitia seleksi daerah (Panselda) Kabupaten Sumbawa, H.Hasan Basri, Minggu (17/10). Penyerahan tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses SKD di Kabupaten Sumbawa, termasuk dengan seleksi hari tambahan bagi peserta yang sebelumnya tidak dapat hadir karena terkonfirmasi positif Covid-19, berdasarkan tes rapid antigen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Tata Kostara menyampaikan, dari 219 formasi yang dibuka, 1 formasi kosong pelamar. Dan dari 218 formasi, dilamar oleh 4.314 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 359 pelamar tidak memenuhi syarat seleksi administrasi. Atau sebanyak 3.955 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dikatakan, sejak pelaksanaan SKD hari pertama hingga hari terakhir, tercatat sebanyak 392 peserta tidak hadir. Termasuk empat orang yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19, berdasarkan hasil rapid antigen, dan di jadualkan mengikuti seleksi pada hari terakhir (hari tambahan), Minggu (17/10).

“Secara keseluruhan, yang terkonfirmasi Covid-19 dari hasil rapid antigen sebanyak 25 orang. Yang datang mengikuti SKD hari tambahan ada 21 orang. Jadi 4 orang tidak datang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, secara umum pelaksanaan SKD berjalan lancar. Sebab meskipun terdapat gangguan jaringan internet dan jaringan listrik, dapat segera diatasi.

Dikatakan, mengenai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), masih menunggu jadual yang ditentukan oleh Panselnas. Namun diperkirakan, SKB dilaksanakan sekitar satu bulan setelah SKD. (Using)

Previous articleMotor Listrik Gesits Diekspor ke Sinegal
Next articleDorong Pertumbuhan Pertashop, Menteri BUMN Apresiasi UMKM dan BUMDes
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.