Sumbawanews.com,- Ombudsman RI mengungkap adanya upaya penyuapan terhadap anggotanya saat melakukan sidak mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Selain itu, ditemukan praktik diskriminasi dan fasilitas tidak sesuai standar yang diberikan secara tidak merata kepada narapidana. Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan menyatakan, temuan ini menunjukkan kerentanan sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Ombudsman meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera menertibkan fasilitas, melakukan evaluasi rotasi petugas, dan memperketat pengawasan terhadap praktik suap.
Ombudsman menekankan bahwa penertiban fasilitas tidak harus dengan meruntuhkan bangunan, tetapi dengan memulihkan fungsinya sesuai ketentuan. Mereka juga mendorong transparansi dengan menyampaikan hasil pemeriksaan secara berkala kepada Kementerian Hukum dan HAM, Komisi XIII DPR, serta pihak terkait lainnya. Ombudsman menyatakan siap berkolaborasi dalam perbaikan tata kelola lapas dan rutan secara nasional.















