Sumbawanews.com,- Pascagempa magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur, Ombudsman RI menemukan kondisi layanan dasar bagi pengungsi masih sangat memprihatinkan. Pemantauan yang dilakukan di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat pada 28 September hingga 1 Oktober 2026 mengungkapkan banyak pengungsi tinggal di tenda mandiri tanpa perlindungan memadai, akses air bersih terbatas, serta layanan kesehatan dan pendidikan yang belum berjalan optimal. Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menekankan perlunya segera disediakan tenda resmi dari pemerintah dan percepatan pembangunan hunian sementara sebelum musim hujan tiba pada November–Desember. Ia juga menyoroti proses verifikasi kerusakan rumah yang belum akurat dan belum memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak mengenai klasifikasi kerusakan rumah mereka.
Robert menyatakan bahwa penanganan tanggap darurat harus segera diperbaiki dengan pendekatan yang cepat, akurat, dan akuntabel, terutama dalam menentukan status kerusakan rumah—ringan, sedang, atau berat—sebagai dasar pemberian bantuan. Ia menegaskan bahwa keterlambatan dalam penanganan ini berisiko memperburuk kondisi kemanusiaan di tengah ancaman cuaca ekstrem yang akan segera datang.















