Home Berita Nasional Nurman Herin Klaim Diperalat Penyidik, Jaksa Tolak Eksepsi

Nurman Herin Klaim Diperalat Penyidik, Jaksa Tolak Eksepsi

Sumbawanews.com,- Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Nurman Herin dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Nurman mengaku dipaksa dan dibohongi penyidik Kejagung hingga mencabut keterangan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan, termasuk soal penerimaan uang 5 juta dolar Singapura. Namun, jaksa menegaskan surat dakwaan tidak bergantung pada keterangan yang dicabut, melainkan disusun berdasarkan seluruh hasil penyidikan, termasuk keterangan saksi dan dokumen rekening. Jaksa menilai dugaan tekanan atau pelanggaran prosedur penyidikan bukan alasan hukum untuk membatalkan dakwaan, melainkan harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 26 Oktober 2026 untuk pembacaan putusan sela.

Previous articleSepatu Futsal yang Menentukan Karier Pemain
Next articleI.League Pertimbangkan Sanksi Kurangi Poin untuk Klub yang Gagal Kendalikan Suporter