Home Berita Nasional MUI: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim, Non-Muslim Boleh Dilibatkan Secara Teknis

MUI: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim, Non-Muslim Boleh Dilibatkan Secara Teknis

Sumbawanews.com,- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis merespons wacana pelibatan non-Muslim sebagai petugas haji dengan menegaskan bahwa pelayanan langsung terkait ibadah haji harus dilakukan oleh umat Islam. Namun, ia membuka kemungkinan keterlibatan warga non-Muslim dalam tugas teknis pendukung, selama sumber daya manusia Muslim masih mencukupi. Cholil menekankan bahwa haji adalah ritual keagamaan khusus umat Islam, sehingga prinsip toleransi harus dijaga dalam batas-batas yang tidak mengaburkan esensi ibadah.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengusulkan agar masyarakat lintas agama—seperti Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu—turut berkontribusi dalam mendukung pelayanan jamaah haji sebagai bentuk toleransi dan gotong royong. Ia mencontohkan Sulawesi Utara sebagai wilayah dengan keberagaman agama yang kuat dan bisa menjadi model penerapan konsep ini. Menurut Dahnil, partisipasi semua elemen masyarakat dapat menjadi simbol nyata persaudaraan kebangsaan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

MUI menyetujui prinsip kerja sama antarumat beragama dalam aspek logistik dan administratif, tetapi tegas menolak penugasan non-Muslim dalam fungsi spiritual atau pembimbingan ibadah. Cholil menegaskan, “Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah.” Ia menilai prioritas utama tetap pada ketersediaan tenaga Muslim yang mampu memenuhi standar keagamaan dalam pelaksanaan haji.

Previous articleSiswa Prancis Blokade Sekolah Menengah, Protes Berlanjut Pasca Libur
Next articleMees Hilgers Siap Kembali Berseragam Garuda di FIFA Matchday November 2026