Sumbawanews.com,- Mahkamah Konstitusi dipadati masyarakat dan awak media menjelang sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, Selasa (6/10/2026). Antrean panjang terlihat di pintu masuk gedung MK sejak pukul 18.30 WIB, sementara keamanan diperketat dengan penjagaan ketat aparat kepolisian dan petugas MK yang memeriksa setiap pengunjung. Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 orang lainnya, yang menuntut diskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, pelantikannya, serta memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru dalam waktu 60 hari jika putusan diterima.















