Home Berita Miliki 7 Poket Sabu, IS Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Miliki 7 Poket Sabu, IS Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Polda NTB kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IS (34) warga Desa Lamenta Kecamatan Empang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 poket.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH., saat dikonfirmasi mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Senin (15/5/2023) kemarin. sekitar pukul 22.30 wita di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Marga Damai, Desa Lamenta Kecamatan Empang.

Baca Juga : Polres Sumbawa Kembali Ringkus Pelaku Narkoba

“Ketujuh paket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka tepatnya di dalam lemari dengan berat bruto 1,78 gram, selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap, 1 buah sumbu dan 4 buah klip obat bekas pakai,” terang Kasat.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka IS pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumbawa. guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba. (Using)

Previous articlePanglima TNI Lepas Presiden RI Kunker ke Jepang
Next articleDikirim Lewat Ekspedisi, Ratusan Dus Miras Disita Polisi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.