Home Berita Menuju 251 Hari Pemungutan Suara, KPU Sumbawa Terima Bendera Peserta Pemilu

Menuju 251 Hari Pemungutan Suara, KPU Sumbawa Terima Bendera Peserta Pemilu

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, menerima Bendera Kirab Peserta Pemilu 2024, Kamis (08/06) di KPU Kabupaten Sumbwa. Bendera diterima dari KPU Kabupaten Bima, dan akan diserahkan ke KPU Kabupaten Lombok Timur setelah diarak ke berbagai Kecamatan di Kabupaten Sumbawa.

“Alhamdulillah, ini adalah tindaklanjut dari nonton bareng kita. 14 Februai 2023 lalu, pelepasan kirab bendera peserta pemilu 2024. Dan hari ini tiba di kabupaten sumbawa, 251 hari menuju hari pemungutan suara. KPU kabupaten sumbawa menerima bendera kirab dari KPU Kabupaten Bima, hingga 13 Juni,” kata M.Wildan, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, dalam sambutannya.

Diungkapkan, tujuannya kirab bendera perserta pemilu 2024 adalah sebagai wadah sosialisasi. Untuk memperkenalkan kepada masyarakat dan pemilih, bahwa terdapat 18 partai politik peserta pemilu 2024.

Baca Juga : Sumbawa Akan Dilalui Kirab Pemilu 2024

“Kami akan berkeliling Kabupaten sumbawa. Tapi kami tidak bisa menyisir seluruh kecamatan, sehingga kami akan mengambil kecamatan perwakilan di masing-masing dapil untuk sosialisasi,” ucapnya.

Dijelaskan, selain memprkenalkan partai politik peserta pemilu, nantinya juga akan disosialisasikan cara pengecekan DPT. “Nanti 20 atau 21, kami akan melaksanakan pleno penetapan DPT ditingkat Kabupaten Sumbawa,” jelas dia.

Selain itu, materi sosialisasi juga tentang Daerah Pemilihan (Dapil). Untuk pemilu 2024, masih terbagi dalam 5 Dapil untuk 45 kursi anggota DPRD Sumbawa. namun yang menjadi perbedaan antara pemilu 2019 dan 2024 adalah nama Dapil 4 bertukar dengan Dapil 5.

“Hari ini diakukan sosialisasi serentak di tingkat kecamatan oleh PPK yang menyasar pemilih pemula di SMA,” kata M. Wildan. (Using)

Previous articleBahaya, Badan Keamanan Laut Sampaikan Penangkapan Ikan Ilegal Tidak Hanya Sekedar Mencari Ikan
Next articleKetua KPU NTB: 2,1 Juta Pemilih Millenial Kebawah di NTB
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.