Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Hingga Maret 2024, tercatat sedikitnya 71 gigitan hewan yang tergolong dalam klarifikasi Hewan Penular Rabies (HPR). Dari jumlah gigitan tersebut, 5 sample dikirim untuk uji laboratorium dan 4 diantaranya terdeteksi positif Rabies.
“Sampai Maret ada 71 gigitan. Dari 5 sample yang kita kirim 4 diantaranya terdeteksi positif,” kata H. Junaidi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Selasa (19/03).
Diungkapkan, 4 sample yang dinyatakan positif tersebut yakni dari gigitan HPR di Desa Plat Rawa Kecamatan Moyo Hilir. Kemudian Desa Mukin Kecamatan Moyo Utara, Desa Kerekeh Kecamatan Unter Uwes, dan Desa Usar Mapin Kecamatan Alas Barat.
Baca Juga: Direktorat Kesmavet Kementan Akan Bantu Penanganan Rabies di Sumbawa
Dijelaskan, kasus Rabies di Kabupaten Sumbawa, masih berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB). “Jadi sekarang bukan hanya kabupaten Sumbawa. Tapi se-pulau Sumbawa,” jelasnya.
Dikatakan, tidak seluruh gigitan hewan golongam HPR dapat dikatakan Rabies. Sebab beberapa gigitan disebabkan oleh reaksi spontan hewan yang terprovokasi atau merasa terganggu.
“Tidak kita justifikasi setiap gigitan itu adalah rabies. Karena memang ada gigitan yang disebabkan oleh terprovokasinya hewan,” ucap dia.
Namun korban gigitan, perlu dinerikan VAR (Vaksin Anti Rabies) meskipun belum terdeteksi secara laboratories. Sebab Kabupaten Sumbawa masih berstatus dalam KLB.
“Yang memelihara, mohon kiranya untuk divaksin di UPT terdekat. Gratis,” himbaunya.
Ia mengungkapkan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah membuat proposal ke pusat terkait Rabies. “Mudah-mudahan ada dukungan pusat sehingga rabies ini bisa dibebaskan dari Pulau Sumbawa. Kami bukan menyerah dengan kasus ini. Tapi melihat karakteristik pemeliharaan hewan oleh masyarakat,” katanya, juga menambahkan, Rabies merupakan penyakit yang bersifat zoonosis atau menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya. (Using)