Home Berita Nasional MA Putuskan Suket SMA Gibran Tak Sah, tapi Posisi Wapres Tetap

MA Putuskan Suket SMA Gibran Tak Sah, tapi Posisi Wapres Tetap

Sumbawanews.com,- Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA kliennya tidak menggoyahkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden RI. Putusan MA tersebut dikeluarkan setelah tahapan Pemilu 2024 selesai dan Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden, sehingga tidak berlaku surut atau retroaktif. Rullyandi menekankan bahwa perubahan keadaan hukum yang terjadi—yakni pelaksanaan pemilu dan pelantikan yang sudah berjalan—membuat putusan itu tidak dapat dieksekusi secara sempurna sesuai ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Ia juga menegaskan, putusan ini tidak bisa dijadikan dasar untuk upaya pemakzulan oleh DPR, meski masih terbuka kemungkinan peninjauan kembali melalui jalur hukum yang ditempuh Kemendikdasmen sebagai pihak tergugat.

Previous articleMarc Marquez Sengaja Finis Kedua demi Gelar Juara di MotoGP Malaysia 2026
Next articlePSIM Yogyakarta Tunjuk Risto Vidakovic Lawan Zona Degradasi