Home Berita LPPDPS Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Negeri Sumbawa

LPPDPS Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Negeri Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Lembaga Peduli Penyandang Disabilitas Pulau Sumbawa (LPPDPS) telah melakukan kesepakatan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Senin (26/09). Perjanjian kerjasama, dilakukan Ruang Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

“Pada hari Senin tanggal 26 September 2022, Bapak Karsena, S.H.,M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melakukan perjanjian kerjasama dengan kami,” kata ketua LPPDPS, dr. Nuzul Dio Ika Prasatio.

Diungkapkan, dari perjanjian kerjasama tersebut, dijalin kesepakatan tentang pelayanan penyandang disabilitas pada pengadilan negeri sumbawa besar. Agar dapat menunjang dan memberikan proses pengadilan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan (Disabilitas).

“Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlakuan yang sama terhadap Masyarakat yang memiliki keterbatasan (Disabilitas) dalam mendapatkan pelayanan pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap dr. Nuzul.

Karsena, S.H.,M.H., Ketua pengadilan Negeri Sumbawa berkomitmen menjadikan pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas. “siap memberikan yg terbaik bagi disabilitas, terhadap permasalahan pada hukumnya. Siap mensosialisasikan Hukum itu seperti apa kepada para disabilitas,” tegasnya.

Selain itu, sebagai bentuk komitmen, Pengadilan Negeri Sumbawa juga berencana untuk mengadakan kelas bahasa isyarat di lingkungan PN Sumbawa. “Dan Pengadilan Negeri Sumbawa ingin mengadakan Kelas Bahasa isyarat utk pegawainya melalui LPPD Pulau Sumbawa,” benernya. (Using)

Previous articleSatgas Yonif 203/AK Menjadi Pengajar Di Sekolah Guna Meningkatkan Minat Belajar Anak-Anak Di Pegunungan Tengah
Next articleWamenhan : Keberhasilan flight test KF-21 Sudah Lama Ditunggu
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.