Home Berita LATS :Pakaian Adat Bup/Wabup Standar, Hanya Warna Tidak Lazim.

LATS :Pakaian Adat Bup/Wabup Standar, Hanya Warna Tidak Lazim.

Sumbawanews.com

Sumbawa Besar. Berkaitan dengan model kostum yg dipakai oleh bupati dan wakil bupati, pada perayaan HUT Kabupaten Sumbawa ,senin 22 januari 2018, yang ramai dipersoalkan nitizen,yang berwarna hijau pupus dan dianggap tidak mencerminkan adat, marwah tau dan tana Samawa di tanggapi Sekretaris Lembaga Adat Tanah Samawa (LATS) Syukri Rahmat,S.ag.

menurut Syukri,Sebetulnya udah standar sesuai dengan kajian LATS beberapa tahun lalu dan udah diterbitkan dalam bentuk buku. Ada banyak macam model Sapu’ yg digunakan. Ini berdasarkan dokumen resmi yg ada sejak zaman kesultanan masa lalu, salah satunya yg itu. Demikian juga kre’. Ada yg menggunanakan tepong penek (kre sapolak) dan ada yg menggunakan tepong belo. Dan Sultan maupun pangkat adat2 yg lain juga mempraktikkan hal ini.
PABASA (Kain Salempang) seperti yg dipakai bupati juga akrab di dalam busana adat sumbawa sejak masa lalu.
Saya melihat tegas Syukri yg jadi bagan perdebatan mungkin pada soal warna. Memang warna hijau pupus seperti ini, dianggap tidak lazim di Sumbawa, terutama penggunaannya dalam hal busana adat, termasuk ketika dipakai oleh pejabat sekelas bupati wakil bupati.
” Tidak ada yg terlalu berlebihan dlm hal pakaian yg dipakai oleh bupati/wakil bupati kecuali dalam hal warna yg dianggap tidak lazim”

Biasanya, pakem warna utk orang dewasa terlebih pejabat biasanya warna-warna gelap. Mungkin ada pertimbangan pertimbangan tersendiri Bang Aji Ace ketika memilih warna hijau tsb kpd bupati/wakil bupati.

pakaian adat yang di pakai Bupati-Wakil Bupati merupakan kreasi bapak Hasanuddin salah seorang pegiat seni Sumbawa dan pegawai di lingkungan pemda Sumbawa. (aa)

Previous articleKepala Bakamla RI Cek Kesiapan Fungsi Command Center
Next articleHari Pertama Cok Lit PPDP KPU Sumbawa Sasar Pejabat.
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.