Home Berita Daerah Laskar Merah Putih, Desak APH Tuntaskan Kasus Hukum Billboard Yang ...

Laskar Merah Putih, Desak APH Tuntaskan Kasus Hukum Billboard Yang Diduga Menggunakan SBU Tidak Sesuai

Jember, Sumbawanews.com – Kasus Billboard yang dipertanyakan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih, menarik untuk di cermati.

Kasus tersebut di duga, karena kesalahan dalam pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) , dan berharap APH lebih fokus pada dugaan kesalahan penerapan sertifikasi badan usaha yang tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut di sampaikan Iswahyudi , 45 , bidang antar lembaga LMP Jember, minggu ,9/2/25.

Menurutnya, proyek Billboard itu dikerjakan menggunakan (SBU ) BG009,KBLI 41019 – kontruksi Gedung lainnya , seharusnya, menggunakan SBU SP011-KK 016 , Pemasangan Kerangka Baja , pekerjaan Baja dan Pemasangannya ,termasuk pengelasannya

” Bicara proyek Billboard, sebenarnya bisa dilihat dari penerapan SBU nya , apakah sesuai yang di syaratkan atau tidak , jika sesuai klasifikasi SBU nya, tidak masalah , sebaliknya , jika tidak sesuai, bakal mengarah pada perbuatan melawan hukum, dan ini lebih mudah menjadikan kasus tersebut terang benderang.

Dia juga mengatakan , ketidak samaan SBU dalam persyaratan dokumen pekerjaan, berakibat penyimpangan administrasi dan keahlian pekerjaan.

Langkah ini diduga, menjadi pintu terjadinya KKN dalam mendapatkan proyek.

Menyikapi langkah Ormas Laskar Merah Putih tersebut, tidak salah jika aktivis anti korupsi, meminta dukungan ormas LMP agar mempertanyakan kepada pihak yang berkompeten.

Saat di tanya , apa pengaruh penerapan SBU yang salah terhadap proyek tersebut , Yudi mengatakan , kelalaian pejabat terkait untuk pekerjaan bilboard bisa menimbulkan kerugian negara antar lain :

1.pekerjaan sudah selesai, tapi mangkrak, karena harus menjalani proses hukum .

2.Hasil pekerjaan tidak sesuai yang diharapkan, karena seharusnya bisa menjadi pemasukan daerah , tapi justru mangkrak.

Untuk itu dirinya berharap , APH setelah penyegelan atau police line, pekerjaan bilboard bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku biar tidak mangkrak.

Pertanyakan Keberadaan Pengguna Anggaran .( Ini di buat tebal dan miring ya )

Yudi juga bingung dengan kasus Billboard yang menyeret HS, sebagai pengguna anggaran.

Menurutnya , langkah ini belum tepat. Karena, berkaitan pengadaan dokumen pekerjaan, pengawasan, dan sebagainya, penanggung jawabnya adalah PPK dan jajarannya.

” Secara pribadi , kasus Billboard dengan menjadikan HS, sebagai tersangka kurang tepat , karena yang bertanggung jawab terkait dokumen dari penyedia jasa adalah PPK , dan ini butuh kejelasan dari APH , dari sisi mana HS di jadikan tersangka , agar kedepan semua bisa bekerja sesuai aturan ,aman dan nyaman ” urainya ,sambil tersenyum

Ditempat terpisah , tim LMP juga mempertanyakan eksistensi LKPP , khususnya dalam kasus ini.

Yang perlu dipertanyakan,posisi LKPP terkait sertifikasi badan usaha yang telah ditetapkan.

Kenyataannya dalam praktek diduga ada penyimpangan persyaratan yang sudah ditentuka.
Bahkan jika diteliti lebih jauh ,tidak menutup kemungkinan kejadian yang sama ada di dinas lainnya ( wid )

Previous articlePeduli Pendidikan Anak-Anak, Anggota Kodim 1714/Puncak Jaya Memberikan Materi Calistung Kepada Pengungsi
Next articlePeringati HUT Ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana, Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI-Polri Lainnya Gelar Acara Donor Darah
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.