Sumbawanews.com,- Seorang perempuan lanjut usia berusia 78 tahun di Singapura, Rogayah Ahmad, didenda 9.200 dolar Singapura atau sekitar Rp129 juta setelah terbukti berulang kali memberi makan merpati meski telah diperingatkan berkali-kali. Kejadian ini berpuncak pada insiden kekerasan saat ia memukul perut petugas National Parks Board (NParks) yang berusaha menghentikan aktivitasnya. Rogayah, yang mengidap demensia, mengakui bersalah atas tiga dakwaan: memberi makan satwa liar tanpa izin dua kali dan menggunakan kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas. Pemeriksaan NParks mengungkap bahwa ia terus memberi makan merpati di Blok 145, Bukit Batok Street 11, pada 12 dan 14 Oktober 2025, serta kembali melakukannya pada 9 Januari 2026, meski sudah pernah ditegur sejak September 2021. Petugas merekam kejadian agresifnya saat ia menolak menerima pamflet larangan dan mengayunkan tangan hingga mengenai tubuh petugas. Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan mental Rogayah dan menyeretnya ke konferensi pengadilan bersama psikolog dan konselor untuk menilai dukungan yang dibutuhkan. Denda telah dibayarkan penuh. NParks menegaskan merpati batu bukan spesies asli Singapura dan keberadaannya yang berlebihan di kawasan permukiman menimbulkan risiko kebersihan dan kesehatan publik akibat patogen yang dibawa burung. Pemerintah menekankan pentingnya kerja sama masyarakat untuk mengurangi sumber makanan bagi satwa liar, termasuk melarang pemberian makan secara ilegal.















