Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan pelayanan publik, seperti sertifikasi halal bagi UMK/IKM. Layanan tersebut menjadi inovasi pelayanan publik yang telah meraih TOP-99 pada Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang dilaksanakan pada tahun 2022 oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi RI (PAN-RB), dan meraih 2 (dua) penghargaan Best dalam Indonesia Halal Industry Award (IHYA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian RI tahun 2022.
Baca Juga: Balai Kajian Halal UNSA Dampingi dan Fasilitasi Usaha Disabilitas
Ketua Lembaga Rumah Riset, Roos Nana Sucihati, SE., MM., Rabu (18/10) mengatakan, Layanan Sertifikasi Halal tersebut dilaksanakan melalui Pusat Halal Kabupaten Sumbawa sebagai Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Sehingga dapat menyelenggarakan fasilitasi dan pendampingan Sertifikasi Halal gratis bagi UMK/IKM di Kabupaten Sumbawa.
Dikatakan, Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja dan kualitas pelayanan di Pusat Halal Kabupaten Sumbawa, maka dilaksanakan survei kepuasan masyarakat. Dalam pelaksanaan survei kepuasan masyarakat pada tahun 2023 ini, Pusat Halal Kabupaten Sumbawa menggandeng Lembaga Rumah Riset sebagai pelaksana survei dari eksternal yang memiliki pengalaman di bidang penelitian, pengabdian, dan survei.
“Survei kepuasan masyarakat tentang layanan Sertifikasi Halal di Kabupaten Sumbawa ini meliputi wilayah administrasi Kabupaten Sumbawa menurut sebaran pelaku usaha yang terfasilitasi sertifikat halal sejumlah 145 responden yang mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,” ucapnya.
Disebutkan, variabel atau unsur yang diukur meliputi persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif dan produk layanan. Kemudian kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, saran dan masukan serta sarana dan prasarana.
Dari Sembilan variabel/unsur yang digunakan, responden survei memberikan nilai baik (84,48) untuk 2 unsur. Yaitu unsur waktu penyelesaian dan unsur biaya/tarif.
Sedangkan, untuk unsur persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, saran dan masukan, memperoleh respons yang sangat baik (96,2). “Hanya unsur sarana dan prasarana yang mendapatkan respon kurang baik (39,83),” jelasnya.
“Sehingga kedepan, Pusat Halal Kabupaten Sumbawa harus melakukan perbaikan pada unsur sarana dan prasarana untuk meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan kepada masyarakat,” tutur dia. (Using)