Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dalam tahaan penermatan, KPU Kabupaten Sumbawa menemukan 3 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ganda partai, atau satu Bacaleg teredaftar di dua partai politik berbeda. Sehingga yang bersangkutan musti melampirkan surat pernyataan untuk memilih salah satu partai politik.
“Kami dapatkan ada calon yang ganda, ganda dengan partai lain. Artinya dia harus memilih salah satu partai. Ada kasus demikian, ada 3 orang,” kata M. Wildan, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Rabu (01/11).
Baca Juga: Tinta Pemilu Diterima KPU Sumbawa, Kurang 49 Botol
Sehingga sesuai prosedur, Bacaleg ganda partai tersebut musti mengupload surat pernyataan untuk memilih salah satu partai. Dan partai yang tidak dipilih, tidak dapat mengajukan atau melakukan pergantian.
“Itu sudah dilakukan. Sehingga dia TMS (tidak memenuhi syarat) di partai A, MS (memenuhi syarat) di partai B. Dan partai yang dinyatakan TMS sudah tidak dapat melakukan penggantian. Sudah tidak ada waktu. Itu konsekuensinya, ya kosong (pengganti),” jelasnya.
Diungkapkan, KPU Kabupaten Sumbawa akan melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 3 November mendatang, dan diumumkan sehari setelahnya. “Tanggal 4 kami umumkan. Nanti langsung dengan nomor urut, Dapil dan partai politiknya,” kata M. Wildan, juga menambahkan, saat ini proses masih dalam tahapan pencermatan. (Using)