Sumbawa Besar, sumbawanews.com – KPU Kabupaten Sumbawa menetapkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berjelanjutan (PDPB) periode Februari tahun 2022, Jum’at (25/02), dalam rapat pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan. Dalam rapat tersebut, ditetapkan sebanyak 338.808 pemilih.
Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa, Lahmuddin mengatakan, Perubahan-perubahan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan bersumber dari Pemerintah Desa, Stakeholder, dan masyarakat. Penetapan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Disebutkan, Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa, pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 42 orang. Dengan rincian, laki-laki 23 pemilih dan perempuan sebanyak 19 orang.
Kemudian pemilih ubah data sebanyak 211 pemilih. Dengan rincian laki-laki 97 pemilih dan Perempuan 114 pemilih.
Sedangkan dari Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Februari tahun 2022, dengan jumlah sebanyak 338.808 pemilih, yang tersebar di 24 kecamatan. Dengan rincian laki-laki berjumlah 167.122 pemilih, dan perempuan berjumlah 171.686 pemilih. (Using)