Sumbawa Besar, sumbawanews.com – KPU Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi Kebijakan/Regulasi KPU serta Implemntasi pelaksanaan dari Regulasi tersebut dalam pelaksanaan Tahapan- tahapan Pemilu Tahun kepada Pemangku kepentingan/Staheholder Pemilu, di Hotel Sernu Raya, Senin (26/12). Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari kewajiban KPU Sumbawa, dalam pelaksanaan Tahapan tahapan Pemilu baik yang sudah maupun yang akan dilaksanakan. Sehingga akan terjalin dinergisitas yang kuat antara Penyelenggara Pemilu dengan Pemangku kepentingan atau stakholder Pemilu di Kabupaten Sumbawa.
Dalam kegiatan Sosialisasi tersbut, menjadi narasumber antara lain Anggota KPU Kabupaten Sumbawa dengan materi Sosialisasi kebijakan / Regulasi dan Implementasinya dalam pelaksanaan Tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2024. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa dengan materi Dukungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa dengan Materi Kode Penyelenggara Pemilu dan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 dari Perspektif Pengawasan.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan, seluruh Pemangku kepentingan Pemilu yang ada di Kabupaten Sumbawa dapat memaksimalkan peran dan fungsinya bersama KPU dalam kerangka menghadirkan semua proses Pemilu yang berkualitas di Kabupaten Sumbawa dan yang paling penting semua Stakholder dapat meneruskan seluruh informasi tahapan-tahapan pemilu 2024 kepada seluruh masyarakat, sebagai Pemilik Kedaulatan di Negara kita tercinta Republik Indonesia.
Peserta kegiatan sosialisasi, yakni Unsur Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, mitra utama KPU Kabupaten Sumbawa dalam pelaksanaan Tahapan tahapan Pemilu, Para Camat sebagai Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan wilayah kerja masing-masing. Pimpinan Lembaga / Intansi Vertikal, Dandim 1607/Sumbawa dalam tugas dan fungsi memberikan Back up dalam mewujudkan keamanan dalam pelaksanaan Pemilu, Kejaksaan Negeri Sumbawa, karena tugas dan fungsinya dalam Penerangan, penyuluhan hukum dan pemberian hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan tata Usaha Negara.
Kemudian, Polres Sumbawa karena tugas dan fungsi dalam pemberian bantuan pengamanan dan penegakan hukum, Partai Politik di Kabupaten Sumbawa serta Pemangku kepentingan (stakholder) lainnya, Pimpinan Media massa yang tergabung dalam Organisasi Pers (PWI, IJTI, SMSI, AJI), Pimpinan Perguruan Tinggi, Pengurus Organisasi Mahasiswa, Mahasiswa Perguruan Tinggi, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan serta Organisasi keagamaan dan teristimewa pada kesempatan ini kami mengundang Pengurus Organisasi Penyandangan Disabilitas, ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan jaminan bahwa seluruh masyarkat harus memperoleh perlakuan yang sama dan adil dalam proses Demokrasi di Tana Samawa, serta jajaran staf di lingkup Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa. (Using)