Home Berita KPU SUMBAWA SOSIALISASI ATURAN KAMPANYE KEPADA TIM KAMPANYE PASANGAN CALON DAN STAKE...

KPU SUMBAWA SOSIALISASI ATURAN KAMPANYE KEPADA TIM KAMPANYE PASANGAN CALON DAN STAKE HOLDER

Sumbawanews.com.-Sumbawa Besar. KPU Kabupaten Sumbawa mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (24/02/2018). Bertempat di aula kelurahan Uma Sima, acara tersebut dibuka oleh Sudirman, S.IP (Komisioner KPU) dan didampingi oleh Aryati, S.Pdi  (Komisioner KPU), diikuti oleh Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon, Panwas Pemilihan Kabupaten Sumbawa, Instansi Terkait, Polres Sumbawa, Organisasi Keagamaan, Tokoh Masyarakat dan Insan Pers.

Dalam acara sosialisasi tesebut menginformasikan tentang adanya perubahan regulasi dalam PKPU NO. 4 Tahun 2017 yakni meliputi motode kampanye, bahan kampanye, dan sanksi kampanye.

Salah satu yang diatur dalam PKPU No.4 Tahun 2017, yakni tentang motode kampanye. Ada yang difasilitasi oleh KPU dan ada juga yang dilaksanakan oleh paslon. Adapun yang difasilitasi oleh KPU yakni meliputi Debat publik/debat terbuka antar paslon, iklan dimedia massa cetak dan/atau media massa elektronik.  Sedangkan untuk bahan kampanye (bisa berupa selebaran, brosur, pemflet dan poster) dan alat peraga kampanye (bisa berupa baliho/billboard, umbul-umbul dan spanduk) didesain oleh Pasangan Calon dan Pengadaanya difasilitasi oleh KPU Provinsi NTB. Penyebaran Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dilakukan oleh Pasangan Calon atau Tim Suksesnya.

Sedangkan metode kampanye yang dilaksanakan oleh paslon meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, kegiatan sosial (bazar, donor darah, perlombaan), kegiatan kebudayaan, dan kampanye melalui media sosial.(aa)

Previous articleKPU Sumbawa Bentuk PPK PPS untuk Pemilu 2019
Next articlePanglima TNI : Personel Penerangan TNI Dituntut Lebih Profesional dan Modern
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.