Sumbawa Besar, sumbawanews.com – KPU Kabupaten Sumbawa melantik 6.503 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Atau masing-masing dari 929 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diisi oleh 7 KPPS.
“Pelantikan KPPS, proses sebelumnya sudah kita lewati. Mulai dari rekruitmen, pengumuman hasil rekruitmen, dan hari ini mereka resmi dilantik,” kata Heri Kurniawansyah, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, di ruang kerjanya, Kamis (07/11).
Baca Juga: Segera Terpenuhi, KPU Sumbawa Masih Kekurangan Sekitar 1.200 Kertas Suara
Menurutnya, dalam pelantikan, dimungkinkan oleh aturan dilakukan berbasis kecamatan atau desa. “Yang berbasis kecamatan itu yang tentangnya dekat. Seperti Kecamatan Lantung, supaya efektif dan efisien,” ucapnya.
Sehingga dalam surat dinas KPU Sumbawa nomor 2.533 Tahun 2024 disebutkan, bila pelantikan berbasis kecamatan, maka sumpah-janji dipimipin ketua PPK. Jika berbasis desa akan dilakukan oleh ketua PPS.
Setelah pelantikan yang dilakukan hari ini, maka secara resmi untuk satu bulan kedepan menjadi KPPS, atau SK kerja satu bulan penuh. Nantinya KPPS akan dibekali melalui bimbingan teknis Pungut-Hitung untuk 27 November mendatang.
“Kemarin kita sudah laksanakan bimtek untuk PPK. Kemudian PPK di wilayah kerja masing-masing kepada KPPS yang sudah dilantik,” jelasnya.
Ia berharap, KPPS mampu bekerja dengan baik, profesional, berintegritas. Dan terpenting memahami tugas dan fungsi sebagai KPPS, agar proses pungut-hitung dapat berjalan dengan baik.
“Selain 7 orang KPPS, di setiap TPS nanti akan dibantu oleh dua orang Linmas,” kata Heri. (Using)