Home Berita Nasional KPU RI Diwacanakan Bertambah Jadi Sembilan Komisioner, Daerah Dipangkas

KPU RI Diwacanakan Bertambah Jadi Sembilan Komisioner, Daerah Dipangkas

Sumbawanews.com,- Jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat diwacanakan diperbanyak dari tujuh menjadi sembilan orang, sementara komisioner di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berpotensi dikurangi menjadi tiga atau lima orang, tergantung kebutuhan wilayah. Wacana ini muncul dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menjadi dasar penyusunan naskah akademik revisi Undang-Undang Pemilu. Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menjelaskan, penambahan dua anggota di tingkat pusat diperlukan untuk mengatasi beban kerja yang meningkat drastis selama tahapan pemilu, termasuk distribusi logistik, penghitungan suara, dan penanganan laporan pelanggaran dari berbagai daerah. Sementara itu, di daerah, jumlah komisioner akan disesuaikan dengan jumlah pemilih, luas wilayah, dan kondisi geografis—misalnya, provinsi dengan pemilih besar seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur membutuhkan struktur lebih besar dibanding daerah dengan jumlah pemilih kecil. Usulan ini belum menjadi keputusan final; Komisi II DPR masih menampung masukan dari lembaga negara, pakar, dan akademisi sebelum membahasnya lebih lanjut di panitia kerja. Sejalan dengan itu, jumlah anggota Bawaslu pusat juga diwacanakan dinaikkan menjadi tujuh atau sembilan orang, dengan penyesuaian serupa di tingkat daerah.

Previous articlePemimpin Oposisi Israel Mundur Jika Harus Bekerja di Bawah Netanyahu
Next articlePersib Kalah 0-1 dari Madura United di Menit Akhir, Igor Tolic: Tak Ada Waktu untuk Bersedih