Home Berita KPU NTB Ungkap Alasan Belum Penetapan

KPU NTB Ungkap Alasan Belum Penetapan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – KPU Provinsi NTB hingga saat ini belum menuntaskan tahapan pelaksanaan pemilu lalu. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, KPU Provinsi NTB, Agus Hilman, saat peluncuran tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2024 di Halaman Kantor KPU Sumbawa, Kamis (30/05).

“Saat ini sebenarnya, kami dari penyelenggara belum kelar pelaksanaan pemilu. Saat ini di KPU dari 11 gugatan ada 3 yang lanjut ke pembuktian. Dan mungkin nanti pada bulan Juni baru kita putuskan. Salah satunya ada di provinsi NTB,” kata dia.

Baca Juga: Bawa MARAS, KPU Sumbawa Luncurkan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2024

Sehingga KPU NTB belum melakukan penetapan calon terpilih dan peroleh jumlah kursi. “Di Sumbawa tidak ada gugatan, sudah ditetapkan,” jelasnya.

Ia mengapresiasi kelancaran pelaksanaan pemilu di NTB secara umum. “Alhamdulillah ini merupakan kerja kolaborasi kita. Bukan kerja KPU semata, bukan kerja Bawaslu semata. Pemilu 2024 tidak akan sukses tanpa dukungan dari polri, tanpa dukungan TNI, tanpa dukungan masyarakat, tanpa dukungan peserta pemilu,” ungkap dia.

Begitu juga dengan pilkada ini, dibutuhkan kerja kolaborasi, kerja komunikasi dengan seluruh elemen. “Kita berharap, pilkada serentak ini bisa berjalan dengan lancar, bisa berjalan dengan tertib dan damai

Karena pilkada ini akan melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas dan berkualitas, sehingga dapat memajukan daerah masing-masing. ” Kami hanya menjalankan amanat undang-undang. Dan ini tidak akan bisa sukses tanpa dukungan semua pihak,” jelas dia. (Using)

Previous articleBawa MARAS, KPU Sumbawa Luncurkan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2024
Next articleSegera Tentukan Koalisi, PDI-P Tetap Satu Komando Songsong Pilkada
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.